Diduga Perkosa Adik Ipar hingga Hamil, Pria di Serang Masuk DPO

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Serang -

Pria berjulukan Kapi diduga memperkosa adik iparnya di wilayah Binuang, Kabupaten Serang. Pelaku kabur setelah dilaporkan ke polisi dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna, mengatakan Pemkab Serang menangani korban secara terpadu dengan melibatkan beragam unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, UPT PPA, Dinas Sosial, puskesmas, hingga Satgas PPA.

Ia mengapresiasi respons pihak Kecamatan Binuang nan sejak kasus tersebut diketahui langsung berkoordinasi dan melaporkannya untuk ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak Desember kejadian ini muncul, langsung speak up Pak Camat dan tim ke bawah, dan kami menindaklanjuti. Apalagi Satgas nan sat-set turun ke lapangan, sehingga mudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan, sehingga korban bisa terlayani dengan baik," katanya dalam keterangan resmi Pemkab Serang, dilansir detikcom, Kamis (15/10/2026).

Haerofiatna menegaskan, dalam penanganan korban, pemulihan kondisi psikologis menjadi salah satu perhatian utama. Korban terlebih dulu mendapatkan pendampingan dan trauma healing, selain penanganan kesehatan.

"Apa pun nan terjadi pada korban, kita obati dulu traumanya, bukan aspek norma dulu. Karena mental nomor satu, kedua kesehatannya, baru aspek hukumnya kita kawal bersama," ujarnya.

Sementara itu, kakak kandung korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Serang serta seluruh pihak nan telah memberikan perhatian dan support kepada keluarganya.

Ia berambisi kondisi adiknya terus membaik, proses persalinannya melangkah lancar, serta bayi nan dikandungnya dalam kondisi sehat.

"Harapan saya agar adik saya sehat, lancar persalinannya dan bayinya juga sehat. Terus pelakunya sigap dihukum," ungkapnya.

Polisi Kejar Pelaku

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan korban tetap berumur 17 tahun alias anak di bawah umur. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.

"Perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita nan diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri," kata Andi Kurniady dalam keterangan terpisah.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh interogator Satreskrim Polres Serang. Proses investigasi telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan interogator juga telah menetapkan tersangka nan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO," ujarnya.

Menurut Andi, penanganan perkara bakal tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek penegakan norma dan perlindungan terhadap korban.

"Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa interogator telah melakukan langkah-langkah norma secara bertahap. Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara ahli dan sesuai ketentuan nan berlaku," ungkapnya.

Polres Serang telah mengunggah foto wajah DPO di media sosial resmi instansi. Andi turut mengimbau masyarakat nan mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan info kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pencarian.

"Kami mengharapkan support masyarakat. Apabila mengetahui info mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan norma kepada petugas," imbaunya.

(aik/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑