Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Kampus di Jaksel Dipolisikan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Seorang mahasiswa berinisial A (24) dari salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan (Jaksel), melaporkan seorang oknum pengajar berinisial Y (48). A melaporkan Y ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pelecehan seksual.

Laporan A pun sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026. A melaporkan Y dengan dugaan Pasal 414 UU nomor 1/2023 dan alias Pasal 6b dan 6c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Iya betul (membuat laporan ke Polda Metro Jaya). (Yang dilaporkan) Dosen inisial Y," terang A saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dugaan TPKS itu dilbuatdi Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan itu ditangani Direktorat Reserse Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara nan dilaporkan berangkaian dengan dugaan TPKS," ujar Budi kepada wartawan.

Dia memastikan, setiap laporan polisi bakal diproses sesuai sistem norma nan bertindak secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara bakal dilakukan berasas perangkat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Kami membujuk masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses nan sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi abdi negara penegak norma untuk bekerja secara ahli berasas perangkat bukti," ungkap Budi.

Budi menyampaikan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya nan berangkaian dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural. Dia juga mengimbau masyarakat nan mengalami, mengetahui, alias mempunyai info mengenai tindak pidana agar segera melapor ke instansi kepolisian terdekat alias melalui jasa 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Setiap laporan masyarakat bakal kami tangani secara serius sesuai ketentuan norma nan berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan jasa kepolisian, termasuk hotline 110, andaikan memerlukan support alias mau menyampaikan pengaduan," imbuhnya.

(kuf/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News