Tangerang, CNN Indonesia --
Seorang penduduk Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, inisial MND ditahan kepolisian Kamboja.
Nikola diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional hingga akhirnya diamankan abdi negara Negeri Seribu Pagoda tersebut.
Pemkab Tangerang pun berkoordinasi dengan Kemenlu RI perihal perkara nan menjerat MND di Kamboja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari family mengenai MND nan saat ini menghadapi persoalan norma di Kamboja.
"Pada tanggal 11 September 2026, kami menerima laporan perihal adanya pemuda Tangerang terjebak di Kamboja," ujar Rudi, Senin (14/9).
Menurut Rudi, MND merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) nan berangkat ke Kamboja melalui jalur nonprosedural. Dari info nan diterima pihaknya, Rudi bilang MND mendapat kabar lowongan pekerjaan di sebuah restoran melalui media sosial.
Tertarik dengan tawaran penghasilan nan disebut cukup besar, MND kemudian mengusulkan lamaran dan diterima bekerja di restoran tersebut.
Berdasarkan keterangan family nan diterima Disnaker Kabupaten Tangerang, MND berangkat ke Kamboja pada April 2026.
"MND berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana," ungkap Rudi.
Namun, sekitar satu bulan setelah bekerja, tempat Nikola bekerja digerebek kepolisian Kamboja pada Mei 2026. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai markas jaringan penipuan.
Dalam penyergapan itu, Nikola turut diamankan oleh abdi negara setempat. Ia kemudian dituduh terlibat dalam jaringan tersebut dan disebut berkedudukan sebagai salah satu leader.
"[MND] sekarang berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan tidak bisa kembali ke Indonesia lantaran dianggap sebagai leader di tempat bekerja oleh pihak kepolisian Kamboja," jelas Rudi.
Rudi mengatakan, Disnaker Kabupaten Tangerang sekarang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk membantu proses penanganan kasus serta mengupayakan kepulangan Nikola ke Indonesia.
"Kami sudah bersurat ke Kemlu, sekarang lagi diproses suratnya," kata Rudi.
(dod/kid)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·