Diduga Gelapkan Rp 550 Juta Uang Masjid di Malang, Eks Pengurus Dipolisikan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Perwakilan pengurus yayasan masjid menunjukkan bukti surat laporan dugaan penggelapan biaya kotak kebaikan masjid. Foto: Dok. kumparan

Pengurus masjid di Malang melaporkan salah satu mantan bendaharawan nan diduga menyelewengkan duit masjid hingga Rp 550 juta. Laporan dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat pagi (3/7), oleh pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama'ah, dengan membawa sejumlah peralatan bukti, termasuk bukti transfer, pertemuan mediasi dengan terduga terlapor, hingga bukti percakapan komunikasi.

Ketua Yayasan Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama'ah Rudi Hartono mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berasal dari pergantian kepengurusan yayasan. Pengurus baru yayasan kemudian menanyakan laporan finansial sejak 2015 dari Kepengurusan Takmir 2012-2015, tapi finansial masjid sekitar tahun 2015 hasil dari kotak kebaikan masjid dan sumbangan dermawan itu rupanya tidak ada kejelasan.

"Terjadinya diperkirakan itu sekitar 2015, lantaran infonya hanya dari saksi dan pengurus itu. Itu nan dilaporkan salah satu pengurus masjid, bendaharawan lama, ialah bendaharawan 2, inisialnya SDH, totalnya adalah Rp 550 juta," kata Rudi Hartono, pada Jumat siang di Mapolresta Malang Kota.

Pengurus yayasan melakukan audit finansial ulang sejak 2023 hingga 2025, termasuk melakukan penelusuran ulang alur finansial lama masjid. Hal ini dilakukan lantaran sejak 2025 masjid tengah melakukan pembaharuan sehingga memerlukan tambahan dana.

"Di masjid ini ada proses pembangunan nan keuangannya sudah nipis sekali, sehingga tidak ada kata lain, sehingga finansial nan harusnya menjadi kewenangan masjid nan selama ini diparkir di luar, digunakan oleh nan lain di luar kepentingan masjid, ini kudu kita upayakan masuk," jelasnya.

Perwakilan pengurus yayasan masjid menunjukkan bukti surat laporan dugaan penggelapan biaya kotak kebaikan masjid. Foto: Dok. kumparan

Rudi menjelaskan, sempat berkomunikasi dan melakukan mediasi terhadap sejumlah pengurus lama, termasuk SDH. Dari hasil mediasi, disebutkan Rudi, terduga pelaku telah mengakui menggunakan duit itu untuk keperluan di luar kesejahteraan masjid.

"Locus kejadiannya di BRI Madyopuro, ada bukti-bukti berupa agenda rapat, kemudian juga chatting-an dari saya selaku ketua umum yayasan ke salah satu nan diduga juga di dalam proses aktivitas ini, aktivitas finansial ini," jelasnya.

"Pengakuannya duit itu digunakan oleh salah satu travel nan namanya travel Nurabika, kedudukan di Bandung. Tapi pengurusnya siapa nan mengalirkan biaya ini, itu nan kita urus. Karena finansial kita seperti itu, agar kita konsentrasi pada urusan kita," tambahnya.

Terlapor awalnya beriktikad mengembalikan duit itu, tapi hingga 2026 pengurus yayasan merasa tidak ada itikad baik. Hal itu membikin pengurus yayasan melaporkan terduga pelaku.

"Belum ada itikad baik, hanya sekadar janji-janji saja nan dugaan kita nan bertanggung jawab. Oleh lantaran itu maka tidak ada kata lain, kita kudu urus lebih lanjut dengan tidak hanya seperti itu, agar kelak ada keterkaitan dengan lembaga nan punya kewenangan di dalam urusan ini," paparnya.

Polisi Selidiki

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Foto: Dok. Istimewa

Terkait laporan ini, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengakui telah menerima laporan dari pengurus yayasan Masjid Al Khoirot tersebut. Penyelidikan bakal dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan.

"Laporan sudah diterima, tentunya kita melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti. Keterangan saksi sangat penting. Kami minta support juga dari korban, dari pelapor, untuk membantu kami dalam mengumpulkan bukti-bukti agar lebih sigap sehingga kasusnya bakal semakin terang," ucap Kholis.

Penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan dugaan penggelapan tersebut. Termasuk menelusuri aliran biaya dalam kasus itu.

"Pihak-pihak nan mendapatkan aliran biaya tentunya bakal kami mintai klarifikasi, bakal mintai, kami mintai keterangan untuk mempelajari alur transaksi dananya. Itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dan investigasi nan bakal kita lakukan," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan