Diduga Aniaya Pelajar di Maluku, Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Diduga Aniaya Pelajar di Maluku, Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka

Diduga Aniaya Pelajar di Maluku, Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka (Dok Polda Maluku)

JAKARTA - Polda Maluku telah menetapkan oknum Brimob Bripda MS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar. 

"Sudah (ditetapkan tersangka-red)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). 

Menurut Rositah, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku. Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik mengenai perkara nan menjeratnya.

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," ujarnya. 

Sebelumnya, Polri menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kejadian oknum Brimob nan diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku. 

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan perseorangan Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). 

Menurutnya, tindakan nan dilakukan oleh oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri. 

"Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri," ujar Isir.

Isir menyebut, Polri turut bersungkawa cita nan mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada family besar korban atas kejadian itu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com