Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |06:19 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Muhammad Kerry Adrianto Riza Anak pengusaha Riza Chalid (foto: Okezone)

JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dijadwalkan berjalan hari ini, Jumat (13/2/2026).

Agenda sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda tersebut. Namun, dia menegaskan waktu penyelenggaraan sidang dapat berubah menyesuaikan kesiapan para pihak.

“Benar, rencana bakal digelar sidang tuntutan pukul 10. Namun tetap berkarakter dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” ujar Andi, Kamis (12/2/2026).

Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Sebelumnya, Kerry didakwa merugikan finansial negara hingga Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra di PN Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2025. Kerry didakwa berbareng empat terdakwa lain, ialah Agus Purwono, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan alias turut serta melakukan perbuatan melawan norma untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi nan berakibat pada kerugian finansial negara maupun perekonomian negara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com