Diam-diam Bawa Emas Miliaran Lewat Bandara, 12 Orang Kena Batunya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Sebanyak 11 penduduk negara asing (WNA) dan 1 penduduk negara Indonesia (WNI) ditangkap Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) dan Avsec Bandara Internasional Soetta lantaran berupaya membawa emas nan tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu April-Mei 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan selama periode tersebut pihaknya melakukan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram (kg) emas senilai Rp 45,73 miliar. Emas ditemukan dalam beragam corak dan berat nan disimpan dalam koper, saku dan dipakai sebagai kalung.

"Penindakan kami laksanakan berasas hasil pengawasan dan kajian terhadap peralatan bawaan penumpang internasional nan terindikasi membawa komoditas berbobot tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai izin nan berlaku," ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penindakan pertama terlaksana pada 16 April 2026. Saat itu seorang WNI berinisial LCD nan hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp 7,6 miliar.

Sebulan berselang tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya WNA asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong. Ia kedapatan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kg dengan nilai dahsyat mencapai Rp 26,18 miliar.

Keesokan harinya pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok ialah XWQ nan membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp 1,6 miliar. Kemudian FCT membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp 1,79 miliar.

Tren serupa bersambung pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok nan membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp 1,61 miliar.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, di mana petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus nan seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar. Mereka adalah ZH dengan 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai Rp 0,662 miliar, ZL dengan 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram dengan nilai Rp 1,06 miliar, WJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram dengan nilai Rp 1,03 miliar, serta GJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp 1,09 miliar.

Kemudian petugas juga mengamankan ZQ nan membawa 1 batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai Rp 1,36 miliar, CG dengan 1 batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp 1,35 miliar, serta WHL nan kedapatan membawa 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp 0,394 miliar.

Atas keseluruhan kasus penindakan tersebut, saat ini tetap dalam proses penelitian kepabeanan. Barang hasil penindakan pun diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

"Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan info dan koordinasi lintas lembaga dalam rangka proses penelitian dan penegakan norma lebih lanjut," jelas Hengky.

Hengky memastikan pengawasan terhadap lampau lintas peralatan dan penumpang internasional terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas berbobot tinggi nan memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

"Bea Cukai berbareng seluruh stakeholder mengenai terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap aktivitas ekspor melangkah sesuai ketentuan nan berlaku," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas nan Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam corak bubuk, dore, ingot, granules, cast bars alias separuh jadi lainnya dan minted bars dikenakan bea keluar.

"Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas berbobot tinggi," jelas Hengky.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance