Di Sidang, Saksi Kunci Ungkap Penyerahan Uang Rp500 Juta ke Staf Yaqut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan penyerahan duit sebesar Rp500 juta kepada Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex.

Hal itu disampaikan Rizky saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Rizky menjelaskan duit itu merupakan bagian dari fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji unik tambahan nan mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) alias TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah. beliau bilang ada perlu, mau meminjam duit sebanyak Rp200 juta. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan.' Saya carikan. Kemudian jika bisa enggak salah, 'Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, Pak.' Ya sudah saya serahkan ke orang nan ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu nan Rp200 juta," ujar Rizky menjawab pertanyaan jaksa di muka persidangan, Kamis (17/9).

Ia mengungkapkan penyerahan kedua terjadi di bulan Januari 2024.

"Beliau kontak saya, juga bilang bakal pinjam duit lagi sekitar Rp300 juta. Satu-dua hari kemudian, duit itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau," imbuhnya.

Rizky mengatakan duit nan disebut sebagai pinjaman itu belum dikembalikan oleh Ishfah.

"Bahasanya minjam kepada saudara?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rizky.

"Oke, baik. Pertanyaannya, peruntukan atas peminjaman itu apakah terdapat kepentingan spesifik untuk kepentingan pribadinya pada saat itu, alias untuk kepentingan apa? Apa sekadar mengatakan: Aku pinjam uang' tanpa memberitahukan keperluan atas peminjaman itu apa?" lanjut jaksa mendalami.

Saya enggak ingat, pak. Seingat saya enggak. Saya juga enggak bertanya itu," tutur Rizky.

"Berarti total nan kerabat berikan duit dalam konteks peminjaman duit itu jumlahnya total?" tanya jaksa lagi.

"Rp500 juta," ungkap Rizky.

"Sampai dengan sekarang belum dikembalikan?" timpal jaksa.

"Seingat saya belum," kata Rizky.

"Baik. Uang Rp500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan nan kerabat terima di tahun 2023?" tanya jaksa menambahkan nan dibenarkan oleh Rizky.

Rizky membenarkan telah menerima duit senilai US$905.000 sebagai fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji unik tambahan. Rencananya duit itu bakal diberikan kepada ketua di Kementerian Agama.

Namun, dalam keterangannya, duit itu baru sampai kepada dirinya, Analis kebijakan mahir muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi, dan mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.

"Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?" tanya jaksa.

"Tidak ada pak," saya Rizky.

Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.

Terdapat empat terdakwa nan diproses norma dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berasas Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

(ryn/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional