Di Hadapan Mahasiswa, Dirjen Pemasyarakatan Tegaskan Lapas Bukan Lagi Tempat Pembalasan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Di Hadapan Mahasiswa, Dirjen Pemasyarakatan Tegaskan Lapas Bukan Lagi Tempat Pembalasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi berbincang dalam aktivitas obrolan publik berjudul "Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern nan Berkeadilan Sosial". Acara ini disel(MI/HO)

SISTEM pemasyarakatan di Indonesia tengah memasuki babak baru. Paradigma lama nan menitikberatkan pada pembalasan sekarang mulai ditinggalkan, berganti dengan pendekatan nan lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi penduduk binaan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, dalam obrolan publik berjudul "Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern nan Berkeadilan Sosial". Acara ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan ke Pemulihan

Mashudi menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan sekarang tidak lagi sekadar menjadi pelaksana putusan pengadilan di hilir proses hukum. Sebaliknya, pemasyarakatan menjadi bagian integral sejak awal sistem peradilan pidana untuk memastikan keadilan nan lebih bermartabat.

“Jika sebelumnya balasan identik dengan pembalasan atas kesalahan, sekarang pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial nan rusak, serta mempersiapkan penduduk bimbingan kembali hidup produktif di tengah masyarakat,” ujar Mashudi di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Salah satu langkah konkret dalam transformasi ini adalah penerapan ultimum remedium, ialah menjadikan penjara sebagai pilihan terakhir. Pemerintah mulai mendorong pengganti pemidanaan guna mengurangi ketergantungan pada lembaga pemasyarakatan nan selama ini terbebani kapabilitas berlebih.

Poin Utama Transformasi Pemasyarakatan:

Aspek Pendekatan Baru
Tujuan Utama Perbaikan perilaku dan pemulihan hubungan sosial.
Alternatif Pidana Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Kasus Narkotika Rehabilitasi medis dan sosial (tanggung jawab negara).
Prinsip Hukum Ultimum Remedium (penjara sebagai upaya terakhir).

Rehabilitasi dan Nilai Pancasila

Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., menegaskan bahwa rehabilitasi bukanlah sekadar pengganti hukuman. Menurutnya, rehabilitasi adalah tanggungjawab negara untuk memulihkan kegunaan fisik, mental, dan sosial individu.

“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” tegas Bina.

Senada dengan perihal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, mengingatkan pentingnya meninggalkan warisan kolonial dalam sistem norma Indonesia. Ia beranggapan bahwa sistem pemasyarakatan kudu berpijak pada nilai-nilai Pancasila nan memanusiakan manusia.

Lisda juga menyoroti rumor krusial mengenai overkapasitas lapas. Menurutnya, kepadatan berlebih bukan hanya masalah kenyamanan fisik, melainkan ancaman terhadap efektivitas pembinaan nan dapat memicu residivisme alias pengulangan tindak pidana.

Diskusi nan dihadiri ratusan mahasiswa ini berjalan dinamis. Para mahasiswa kritis mempertanyakan kondisi riil di lapangan serta tantangan nan dihadapi lapas saat ini. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia