Jakarta -
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan 16 ribu hektare tanah objek reforma agraria (TORA) nan telah diverifikasi dan dinyatakan clear belum bisa dibagikan. Dia meminta adanya kepastian waktu dalam proses redistribusi tanah.
Hal itu disampaikan Sherly dalam RDP berbareng Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Sherly mengatakan sekitar 60% masyarakat di Maluku Utara adalah petani.
"Di Maluku Utara itu 60% adalah petani, dan untuk mendukung program presiden hilirisasi kelapa, kami butuh kepastian legalitas dan redis. Ada petani nan punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian norma atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani nan tidak punya lahan," kata Sherly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Maluku Utara mempunyai potensi TORA seluas 36.200 hektare. Namun, baru sekitar 32% alias 11.700 hektare nan telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.
"Contoh di Maluku Utara, kami mempunyai 36.200 hektare potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan baru 32 persen alias 11.700 hektare nan sudah diredis dan disertifikasi. Masih ada 24.500 hektare alias 68 persen belum selesai," katanya.
"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," sambungnya.
Dia mengatakan info terakhir nan diterima pihaknya, eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk kemudian dijadikan kewenangan pengelolaan (HPL). Lahan itu selanjutnya bisa diberikan dalam corak kewenangan pakai kepada petani.
"Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan," paparnya.
Dia mengatakan saat ini belum ada kepastian waktu dalam proses penyelesaian TORA. Dia mengusulkan adanya pemisah waktu, seperti 30 alias 60 hari.
"Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu," ujarnya.
"Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati pemisah waktu tertentu 30 hari alias 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya," sambung dia.
Dia menilai redistribusi tanah dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat. Menurutnya, pemberian lahan sekitar 1-2 hektare kepada satu petani alias family dapat membantu mengurangi kemiskinan.
"Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami apalagi belum bisa membagikan 16.000 hektare nan menurut verifikasi kami sudah clear. Jika pun belum clear, kami bisa ada satu sistem di mana dengan masuk kami tahu masalahnya di mana, ada di meja siapa, kami butuh apa, dengan kepastian," jelasnya.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menanggapi persoalan tersebut. Dia kembali bertanya jika persoalan itu belum selesai dalam setahun.
"Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?" tanya Rifqi.
Sherly pun membenarkan perihal tersebut. Rifqi pun menyinggung persoalan itu kepada Wakil Menteri ATR/BPN nan datang dalam rapat.
"Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun," ujarnya.
(amw/yld)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·