Jakarta -
Komisi III DPR RI kembali menggelar uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) pagi ini. Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) Hari Sih Advianto memulai uji kepantasan memberikan pandangan mengenai pembaruan norma pajak di RI.
Uji kepantasan digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Uji kepantasan dan kepatutan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Kondisi sebenarnya perpajakan kita di fase ini nan memang tidak terlalu baik karena tax ratio kita juga tetap turun, tetap kecil, di bawah 10 persen," kata Hari Sih kepada personil dan ketua Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyinggung penerimaan pajak pada 2025 nan tidak mencapai target. Hari Sih berbincang soal perkembangan digitalisasi ekonomi di bagian perpajakan.
"Kemudian jika tahun 2025 penerimaan pajak itu juga tidak mencapai target, walaupun ada pertumbuhan dibanding 2024 tapi lantaran satu dan lain perihal tidak tercapai sasaran APBN nan tentunya ini bakal mempengaruhi ketahanan APBN alias ketahanan fiskal kita," ujar Hari.
"Kemudian juga mengenai perkembangan digitalisasi ekonomi, kemudian globalisasi ekonomi, dan membuatnya semakin kompleks sehingga ini menciptakan tantangan-tantangan baru di bagian perpajakan," tambahnya.
Ia menawarkan penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Ia mengatakan keadilan fiskal mesti didasari pada keahlian ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak.
"Secara ringkas saya sampaikan adalah penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Dan di sini diuraikan mengenai kebijakan fiskal nan berupa distributive justice itu kudu tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay, keadilan itu didasarkan pada keahlian ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak," kata dia.
Ia juga berbincang soal modernisasi manajemen perpajakan. Hari Sih menekankan nan terpenting untuk menciptakan perihal itu, ialah dengan merancang kembali peraturan pajak nan ada.
"Yang ketiga adalah perlindungan norma pajak dan penguatan kepastian hukum, serta modernisasi manajemen memanfaatkan core tax dan seterusnya. nan jelas terbagi menjadi empat perihal nan kami tawarkan dalam me-redesign alias merancang kembali peraturan perpajakan ini untuk mencerminkan kepastian norma dan keadilan," ungkap dia.
Ia menegaskan kembali pentingnya pengedaran beban pajak sesuai keahlian ekonomi wajib pajak. Hari Sih menyebut sistem perpajakan RI kudu transparan.
"Selanjutnya adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi, ini nan krusial untuk menjaga trust alias kepercayaan masyarakat wajib pajak kepada manajemen perpajakan," katanya.
(dwr/amw)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·