Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau UU Kesehatan Demi Kedaulatan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Mantan Kepala BSSN minta MK tinjau ulang UU Kesehatan jaga kedaulatan.

, JAKARTA, – Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permintaan ini diajukan demi menjaga kedaulatan bangsa dari potensi ancaman kebijakan kesehatan global.

Dharma menjelaskan bahwa kondisi saat ini berada pada tahap nan sangat krusial. Menurutnya, terdapat potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa nan tersembunyi di kembali sejumlah kebijakan kesehatan global. “Ini perlu dicermati secara serius lantaran berpotensi menakut-nakuti kedaulatan bangsa,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Potensi Ancaman Dari Amandemen IHR

Menurut Dharma, pemerintah Indonesia sejauh ini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) nan diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman nan dapat memengaruhi kebijakan kesehatan nasional, menyebutnya sebagai "ujung meriam" nan diarahkan kepada bangsa ini.

Dharma beranggapan bahwa pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 justru membuka ruang lebih besar terhadap pengaruh tersebut. Ia mengkritik Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur hukuman bagi nan menghalang penanggulangan pandemi alias kejadian luar biasa, nan menurutnya dapat menimbulkan persoalan jika diterapkan terhadap masyarakat nan mempunyai keberatan vaksinasi berasas kepercayaan tertentu.

Peran Mahkamah Konstitusi

Dharma menekankan pentingnya MK dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan nan bakal diambil. Dia berambisi putusan tidak hanya berpegang pada aspek umum hukum, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan kedaulatan negara. “Saya berambisi setiap putusan diambil dengan kebijaksanaan demi masa depan bangsa dan negara nan kita cintai,” tuturnya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional