Dari dua sidang etik nan dijalankan, Sumpeno menyampaikan bahwa Dewas KPK telah menjatuhkan balasan hukuman berat untuk salah satunya, ialah berupa tanggungjawab menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan ketua KPK alias Pejabat Pembina Kepegawaian, nan rekamannya diunggah pada jejaring internal komisi alias portal nan dapat diekses seluruh insan komisi selama 40 hari kerja.
"Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan hukuman terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung, nan diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal Komisi alias portal selama 40 hari kerja. Itu nan hukuman berat," jelas Sumpeno.
Kemudian satu sidang etik lain nan dijatuhkan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas adalah hukuman sedang, berupa tanggungjawab menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
"Kalau tadi langsung, lantaran ini sedang adalah tidak langsung. Disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan ketua KPK alias pejabat pembina kepegawaian. Dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal Komisi alias portal selama 30 hari kerja," ucapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·