Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan penanganan menyeluruh terhadap letak kebakaran di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penanganan dilakukan melalui pembersihan lokasi, pengawasan ketat, hingga penelusuran potensi pelanggaran norma akibat penimbunan sampah secara liar.
Peristiwa kebakaran ini meninggalkan duka mendalam setelah seorang petugas pemadam kebakaran meninggal bumi saat berjuang menjalankan tugas di lapangan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Timur, Julius Monangta, menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya personel pemadam kebakaran tersebut.
"Kami menyampaikan duka cita nan sedalam-dalamnya atas wafatnya petugas pemadam kebakaran saat menjalankan tugas. Semoga family nan ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kami agar penanganan letak dilakukan secara menyeluruh dan mengutamakan keselamatan," kata Julius Monangta dalam keterangan tertulis nan diterima kumparan, Senin (3/8).
Lahan Sengketa Calon Embung Jadi TPS Liar
Berdasarkan penelusuran awal petugas di lapangan, letak kebakaran tersebut merupakan lahan nan tetap berstatus sengketa. Lahan itu sebelumnya direncanakan menjadi letak pembangunan embung penampung air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Namun, setelah rencana pembangunan embung tidak dilanjutkan, area jejak galian tersebut justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Bekas galian ditimbun menggunakan puing bangunan, kayu, sisa material konstruksi, hingga sampah tanpa pengelolaan nan sesuai ketentuan.
Julius menegaskan, praktik penimbunan sampah terlarangan ini menimbulkan akibat fatal, mulai dari pencemaran lingkungan hingga memicu kebakaran dahsyat nan membahayakan keselamatan warga.
"Terlepas dari status dan peruntukan lahan, penempatan sampah maupun material tanpa pengelolaan nan sesuai ketentuan perlu menjadi perhatian berbareng lantaran dapat menimbulkan akibat pencemaran, kebakaran, serta membahayakan keselamatan masyarakat," jelas Julius.
Pembersihan Bertahap dan Ancaman Tindak Pidana
Saat ini, DLH DKI Jakarta berbareng perangkat wilayah dan abdi negara wilayah tengah melakukan pemeriksaan lapangan secara komprehensif. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi seluruh material nan tertimbun sekaligus mengusut pihak-pihak nan bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan sengketa tersebut.
Proses pembersihan dan pengangkutan material sisa kebakaran bakal dilakukan secara berjenjang sesuai kondisi lapangan. Pemprov DKI Jakarta juga bakal memperkuat koordinasi, pengamanan, dan pengawasan agar letak tersebut tidak kembali dijadikan TPS liar.
Julius menekankan, pihak dinas tidak bakal segan memproses norma para pelaku andaikan ditemukan unsur pelanggaran alias praktik penimbunan terlarangan di lokasi.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan letak tertangani dengan baik, akibat terhadap masyarakat dapat dicegah, dan peristiwa serupa tidak terulang. Pada saat nan sama, kami terus melakukan penelusuran untuk memastikan ada alias tidaknya pelanggaran," tegasnya.
"Penanganan tidak hanya berakhir setelah kebakaran sukses dipadamkan. Lokasi perlu dipulihkan, potensi bahayanya kudu dihilangkan, dan pengawasannya kudu diperkuat. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan pelanggaran alias praktik penimbunan ilegal, kami bakal menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Julius.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·