Jakarta -
Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etik mengenai perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Dewas memeriksa Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, nan jadi salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut.
Laporan nan diajukan Marselinus sendiri diajukan melalui surel pada Senin (23/3). Marselinus menyebut dimintai penjelasan oleh Dewas mengenai dasar aduannya.
"Hari ini saya datang sebagai pengadu alias pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai penjelasan tentang dasar-dasar apa saja nan membikin kami melaporkan perihal ini. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar," kata Marselinus di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marselinus menjelaskan dasar laporannya itu mengenai tidak terbukanya KPK atas info sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang KPK. Dia menyebut peristiwa Yaqut menjadi tahanan rumah ini diketahui oleh sumber lain, bukan dari KPK sendiri.
"Tidak disampaikan secara terbuka lantaran masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian nan kedua Juru Bicara KPK sendiri menyampaikan argumen dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah lantaran permohonan dari pihak keluarga," tuturnya.
Dia juga menyampaikan kepada Dewas KPK mengenai info berbeda-beda nan disampaikan oleh KPK atas argumen Yaqut menjadi tahanan rumah. Salah satu pihak nan dilaporkan sendiri adalah ketua KPK.
"Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan info kepada masyarakat lantaran infonya beda-beda. Infonya beda-beda, jadi sudah masyarakat itu tidak mendapatkan info secara langsung kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," tuturnya.
Marselinus juga mempertanyakan kepada Dewas mengenai strategi penahanan nan jadi argumen disampaikan KPK atas perubahan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, jika betul perihal tersebut merupakan strategi penyidikan, hasilnya sudah disampaikan.
"Kami duga ini ada dua hal, satu ini hanya argumen saja ya lantaran dari awal sudah beda-beda permohonan keluarga, sakit, kemudian juga sekarang ada strategi investigasi alias bisa jadi nan kedua penerapan strategi penyidikannya ini tidak berhasil, lantaran apapun sampai sekarang tidak diumumkan ke masyarakat hasil dari strategi investigasi tersebut," sebutnya.
Marselinus menyebut Dewas telah menyampaikan segera memeriksa ketua KPK atas dugaan pelanggaran etik nan dilaporkannya. Dia berambisi penyelesaian laporannya bisa cepat.
"Setelah saya lantaran dari pihak apa namanya pengadu alias pelapor ini sudah dipanggil maka ke depan selanjutnya nan bakal dipanggil adalah dari pimpinan-pimpinan KPK nan kami jadikan sebagai teradu alias terlapor," sebutnya.
Diketahui Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lampau mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai argumen family Yaqut mengusulkan permohonan.
"Jadi memang lantaran ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan lantaran kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
(ial/ygs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·