Dewan Pers Ungkap Perusahaan AI Tak Pernah Bayar Karya Jurnalistik

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pers berharap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendapatkan support dari semua pihak.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan revisi UU Hak Cipta mengakomodasi agar produk jurnalistik bisa mempunyai kewenangan ekonomi di tengah disrupsi digital nan saat ini terjadi.

Selama ini, perusahaan artificial intelligence (AI) disebut tak pernah bayar apa pun ke media nan memproduksi karya jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan info dan buletin oleh kepintaran buatan (AI) tanpa kompensasi sama sekali," tutur Dahlan dalam konvensi pers di Jakarta, mengutip Antara, Senin (15/6).

Dengan begitu, kata dia, seorang wartawan sudah memproduksi buletin hingga mempertaruhkan nyawanya, terkadang dengan biaya besar nan kudu dikeluarkan oleh perusahaan pers, tetapi perusahaan teknologi tidak memberikan kompensasi sama sekali.

Oleh karenanya, Dahlan menyatakan perihal tersebut merupakan kecenderungan nan sangat jelek dan bakal menakut-nakuti kewartawanan serta lembaga dalam melakukan kegunaan verifikasi terhadap info nan disampaikan pada masyarakat.

Ia mengatakan perihal itu nan membikin Kementerian Hukum merevisi UU Hak Cipta.

Sejauh ini, Dewan Pers berbareng Kemenkum terus berkomunikasi dengan sangat intens dalam rangka formulasi karya jurnalistik pada revisi UU Hak Cipta, sebagai salah satu instrumen untuk menyehatkan pers di Indonesia.

Dahlan menyampaikan terdapat beberapa poin krusial dalam revisi UU Hak Cipta mengenai produk jurnalistik, antara lain meliputi ketentuan karya jurnalistik dianggap mempunyai kewenangan ekonomi nan melekat pada perusahaan pers.

Untuk itu, karya jurnalistik nan digunakan untuk tujuan komersial kudu mendapatkan lisensi dan izin sehingga haris bayar royalti, termasuk perusahaan teknologi nan menghimpun buletin melalui AI.

"Jadi, tidak ada lagi karya jurnalistik nan gratis," tuturnya.

Terkait kewenangan publik untuk mendapatkan informasi, Dahlan menegaskan bakal tetap diakomodasi dengan ketentuan penggunaan karya jurnalistik bukan untuk tujuan komersil.

Dengan demikian, sambung dia, andaikan untuk tujuan sosial, pendidikan, hingga penelitian, karya jurnalistik tetap boleh digunakan.

Meski begitu, dia menegaskan pemungutan royalti mengenai produk jurnalistik bukan untuk menghilangkan teknologi dari ekosistem pemberitaan alias penyebaran informasi, melainkan untuk menggencarkan platform teknologi nan mendorong peningkatan kualitas info di publik.

"Karena jika publik hanya mendapatkan info nan tidak terverifikasi maka mesin generatif AI bakal mengolah info nan berisi misinformasi dan disinformasi," tutur Dahlan.

Dia menegaskan platform teknologi turut mempunyai kepentingan agar pers menghasilkan buletin nan berbobot dan publik bisa mendapatkan info nan berkualitas.

Pada akhirnya, Dahlan menekankan buletin nan berbobot bakal memperkuat kegunaan pers dalam menjaga kemerdekaan pers nan merupakan instrumen krusial bagi demokrasi.

"Demokrasi adalah sistem bernegara nan kita percaya lebih baik dari seluruh sistem. Ini tidak tentang pers saja tapi ini tentang publik, ini tentang bangsa dan negara," pungkas Dahlan.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional