Surabaya, CNN Indonesia --
Polisi secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, kejadian bermulai saat tersangka mengemudikan Mitsubishi Outlander putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik nan sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
"Kronologis kejadian nan kami dapatkan setelah pemeriksaan, terduga pelaku nan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ENR, mengendarai kendaraan Mitsubishi Outlander warna putih dengan tidak konsentrasi hingga terjadi kecelakaan lampau lintas dengan menabrak mobil taksi listrik nan terparkir di Jalan Taman Apsari," kata Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang nan berada di belakang mobil pikap.
"Dari tempat pertama kerabat EN melarikan diri, terus di tempat kedua ini dinyatakan menabrak seseorang nan mengakibatkan luka berat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal bumi di tempat," ujarnya.
Sulthon menyebutkan, setelah dari tempat kejadian pertama, ENR mengaku panik dan ketakutan terhadap reaksi penduduk di sekitar letak kecelakaan. Ia kemudian terus memacu mobilnya hingga akhirnya mengalami kejadian kedua.
"Menurut keterangan dari terduga pelaku nan sekarang sudah tersangka itu, dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri lantaran takut massa, nan akhirnya menyebabkan kejadian kedua," ucapnya.
Sulthon menyebut , saat kejadian tersangka mengendarai mobil dalam kondisi mabuk seusai pulang dari tempat intermezo malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam perihal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," katanya.
Sulthon juga membeberkan besaran kadar alkohol dalam tubuh tersangka nan melampaui pemisah kewajaran.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen," ucapnya.
Sulthon menegaskan bahwa perkara ini bakal ditindak tegas sesuai perundang-undangan nan berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan balasan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman balasan maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 lantaran pada saat kejadian nan berkepentingan melarikan diri," katanya.
(frd/dal)
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·