Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur BI Sementara Gantikan Perry Warjiyo

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konvensi pers pada Senin (27/7).

Dalam Rapat Dewan Gubernur nan digelar pada Minggu (26/7), BI menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur BI sementara.

“Maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ucap Destry dalam konvensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).

Destri menyebut, pengunduran Perry merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Destry pun menegaskan bakal memastikan keberlangsungan penyelenggaraan tugas dan kewenangannya, termasuk menjaga stabilitas sistem finansial guna mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkepanjangan dan menciptakan lingkungan ekonomi nan kondusif bagi pengembangan sektor riil serta pembuatan lapangan kerja sesuai petunjuk Undang-Undang Bank Indonesia.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan nan baik dan ahli dan bakal terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing,” tutur Destry.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan