Jakarta -
Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa nan bersih, transparan, dan berintegritas. Hal tersebut ditunjukkan melalui aktivitas Monitoring Hasil Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi nan digelar di Kantor Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap Desa Yosowilangun nan telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Gresik sejak 2025 sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional.
Program Desa Antikorupsi menjadi upaya nyata untuk membangun tata kelola pemerintahan desa nan berintegritas, akuntabel, partisipatif, dan berbobot dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Yosowilangun nan dinilai sukses menunjukkan komitmen dalam menerapkan tata kelola pemerintahan nan bersih. Menurutnya, komitmen tersebut terbukti dengan ditunjuknya desa tersebut sebagai percontohan Desa Antikorupsi.
"Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut dan perihal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi," ujar Asluchul Alif, Senin (27/7/2026).
Alif berambisi status sebagai percontohan Desa Antikorupsi dapat meningkatkan gambaran sekaligus menjadi penyemangat bagi desa lainnya di Kabupaten Gresik untuk membangun tata kelola pemerintahan nan baik.
"Harapannya, dengan menjadi percontohan Desa Antikorupsi, ini bisa mengangkat gambaran dan semangat untuk membangun desa sebagai contoh baik, baik untuk Kabupaten Gresik maupun nasional," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur di Desa Yosowilangun nan telah berkomitmen menjaga integritas dan memajukan wilayahnya.
"Saya mengapresiasi seluruh pihak nan telah berkontribusi, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga para tokoh masyarakat Desa Yosowilangun nan bersama-sama membangun desa ini hingga mencapai titik sekarang," tambahnya.
Alif juga menegaskan keberhasilan mewujudkan Desa Antikorupsi tidak hanya berakibat pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga bisa membangun integritas di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Widiarto menjelaskan program percontohan Desa Antikorupsi bermaksud mencari desa terbaik di setiap kabupaten nan dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain.
"Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi pembimbing bagi kabupaten lainnya," ungkapnya.
Ia menyebut Desa Yosowilangun menjadi calon pertama percontohan Desa Antikorupsi dari Kabupaten Gresik. Pihaknya berambisi beragam praktik baik nan telah diterapkan di desa tersebut dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor menyampaikan ada lima pilar utama nan menjadi perhatian dalam mewujudkan desa bebas korupsi. Pilar tersebut meliputi penguatan tata laksana desa, pengawasan nan efektif, peningkatan kualitas jasa publik, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi.
Menurutnya, kelima aspek tersebut tidak dapat berdiri sendiri, tetapi kudu melangkah beriringan agar budaya integritas betul-betul menjadi bagian dari kehidupan pemerintahan desa.
Ia menegaskan proses pertimbangan nan sedang melangkah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk menjaga konsistensi perbaikan di tingkat desa.
"Penilaian nan dilakukan hari ini bermaksud untuk memastikan praktik-praktik baik nan sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan, sekaligus memperbaiki beragam kekurangan nan tetap ditemukan," ungkapnya.
Atas pencapaian tersebut, Maryadi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak nan terlibat di Kabupaten Gresik, khususnya Pemerintah Desa Yosowilangun nan dinilai serius dalam membangun transparansi.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik nan telah memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nan baik. Apresiasi setinggi-tingginya juga kami berikan kepada Pemerintah Desa Yosowilangun nan telah meneguhkan komitmennya dalam mendukung program desa antikorupsi," pungkasnya.
Dalam aktivitas tersebut, Kepala Desa Yosowilangun Abdur Rosyid memaparkan penerapan parameter Desa Antikorupsi nan telah dijalankan di desanya. Pemaparan meliputi tata laksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan budaya integritas.
Kegiatan monitoring ditutup dengan penyampaian masukan dan saran dari Tim Penilai Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK sebagai bahan penyempurnaan dalam mewujudkan Desa Yosowilangun sebagai percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional.
Melalui aktivitas monitoring ini, Desa Yosowilangun diharapkan bisa memenuhi seluruh parameter penilaian secara optimal. Keberhasilan desa ini nantinya tidak hanya memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat lokal, tetapi juga menjadi role model bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nan bersih dan akuntabel.
(prf/ega)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·