Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus perkara tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengungkap sejumlah pasal nan menjerat kedua tersangka.
"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan alias nama baik seseorang nan ditujukan di hadapan umum, nan dilakukan baik dengan melalui media elektronik alias secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marcelo mengatakan, pasal nan digunakan di antaranya Pasal 434, 433, 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu Pasal dan 35 dan Pasal 32 UU ITE mengenai intervensi info hingga manipulasi alias pemalsuan data.
"Dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana nan disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," imbuhnya.
Marcelo menuturkan, perkara Roy Suryo dan dr Tifa ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat. Sehingga dia menyebut perkara ini dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting.
"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut kudu memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri nan berwenang," ungkapnya.
Adapun Pengandilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus kasus ini. Hal ini telah menjadi keputusan dari Mahkamah Agung.
"Dan berasas keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur nan bakal memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo.
Marcelo belum menjelaskan secara rinci kenapa sidang dilakukan di sana. Sementara itu, kedua tersangka Roy Suryo dan dr Tifa wajib lapor setiap pekan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucapnya.
(tsy/isa)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·