Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menerima audiensi dari pemohon gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran, ialah Denny Indrayana dan Refly Harun beserta aliansi masyarakat lainnya.
Audiensi diterima di rumah dinas Tamsil di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/10).
Menanggapi audiensi tersebut, Tamsil tegaskan pihaknya tak bakal tinggal tak bersuara menyikapi persoalan nan terungkap dalam utusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai piagam Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua nan mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam," kata Tamsil di hadapan wartawan usai audiensi Denny Indrayana dkk tersebut.
Walau Tamsil mengatakan DPD tidak bakal diam, dia mengingatkan kewenangan lembaga itu sangat terbatas. DPD juga menunggu persoalan untuk dibawa ke MPR.
MPR diketahui adalah lembaga tinggi RI nan keanggotaannya terdiri atas personil DPR dan DPD.
"Jadi, saya kira ini nan terutama lantaran seperti nan diketahui bahwa DPD mempunyai kewenangan nan sangat terbatas. Sehingga jika hanya merujuk kepada kewenangan itu, maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini sampai ke MPR," ucapnya.
"Kalau sampai ke MPR, saya bakal kembali kelak bertanya kepada Prof Denny, Bapak Refly, dan kawan-kawan, kira-kira apa nan diharapkan dari situ. Meskipun kami sesungguhnya sudah mengetahui," sambung Tamsil.
Tamsil juga menyebut bakal berkoordinasi dengan ketua lainnya di DPD untuk mencatat masukan dari para pemohon.
"Saya juga tadi berkoordinasi dengan ketua nan lain dan Ketua DPD (dirinya) mengharapkan agar kita mencatat apa saja nan menjadi masukan dari kawan-kawan pada hari ini," ucap Tamsil.
Rencananya, Tamsil mengusulkan melakukan obrolan dalam corak Focus Group Discussion (FGD) melibatkan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
"Nah, kita, kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali mengenai usulan agar dilakukan telaah alias kajian terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam corak diskusi, dalam corak focus group discussion nan bakal melibatkan teman-teman ahli, teman-teman Prof Denny Indrayana dan Refly Harun," lanjutnya.
Menurut Tamsil, DPR juga tak bakal tak bersuara saja menyikapi temuan nan terungkap dalam putusan MK tersebut. Ia juga berambisi DPR dapat menanggapi putusan MK mengenai persoalan ini.
"Tapi saya kira DPR seperti nan kita saksikan bersama, terus juga melakukan terobosan-terobosan, tentu tidak bakal mengabaikan aspirasi nan muncul dari partai-partai nan ada. Dan kita mendengar beberapa partai secara tegas mengharapkan agar DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan," ucap Tamsil.
Sementara itu, salah satu pemohon gugatan piagam Gibran di MK, Refly Harun mengatakan berasas hasil putusan MK, terdapat pertimbangan norma nan dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan lembaga lain, dalam perihal ini DPD lantaran termasuk bagian dari MPR.
"Nah, lembaga lain itu kami perkirakan termasuk DPD juga jika di ujung kelak lantaran DPD bagian dari MPR. Tetapi tadi juga ada perkembangan-perkembangan menarik, gimana jika DPD mainnya tidak di ujung, main di depan juga kan?" ucap Refly Harun di hadapan wartawan.
Pemohon gugatan lain, Denny Indrayana menyarankan DPD dapat menginisasi pemakzulan (impeachment) lebih awal daripada menunggu proses di DPR.
"Tadi saya sarankan gimana jika DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, jika ini pemakzulan memang bakal berjalan, tetapi memulainya menginisiasinya justru di awal begitu," ucap Denny.
Sementara itu, aliansi masyarakat lain sudah mendatangi DPR RI untuk mendesak tindak lanjut putusan MK terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah fraksi partai politik di DPR nan telah disambangi ialah Partai Golkar, PKS, dan PKB.
(knf/kid)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·