Istilah norma nan baru-baru ini menimbulkan kehebohan adalah "denda perdamaian." Sekilas, istilah ini terdengar teknis dan tidak berbahaya, tetapi ketika dikombinasikan dengan kata "koruptor," publik langsung menjadi waspada. Hal ini dapat dimengerti. Skor Indeks Persepsi Korupsi (KPI) Indonesia nyaris stagnan selama bertahun-tahun, dan setiap indikasi kelonggaran bagi koruptor secara otomatis menimbulkan kecurigaan.
Situasi ini mencerminkan krisis kepercayaan publik nan akut akibat lemahnya komitmen anti-korupsi negara. Skor Indeks Persepsi Korupsi (KPI) Indonesia menunjukkan tren nan mengkhawatirkan, dengan info dari Transparency International Indonesia menunjukkan skor Indonesia ambruk kembali ke 34/100, turun dari skor tahun sebelumnya ialah 37/100. Ini merupakan penurunan 3 poin (37 menjadi 34). Hal ini telah memicu dugaan bahwa beragam kebijakan negara condong melemahkan, bukan memberantas, tetapi lebih pada mengatasi penyalahgunaan kekuasaan.
Kontroversi ini dimulai dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, nan menyatakan bahwa pemaafan bagi pelaku kejahatan, termasuk koruptor, sebenarnya dapat diberikan tidak hanya melalui pemaafan presiden tetapi juga melalui sistem denda perdamaian Jaksa Agung, lantaran Undang-Undang Jaksa Agung nan baru memberikan kesempatan tersebut. Pernyataan ini langsung memicu kritik keras dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, dan apalagi personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sederhananya, denda penyelesaian adalah sistem untuk menyelesaikan suatu kasus di luar pengadilan. Metode ini memprioritaskan musyawarah dan kesepakatan tenteram antara pihak-pihak nan bersengketa, di mana pelaku bayar denda nan disetujui oleh Jaksa Agung sebagai pengganti proses pengadilan biasa.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Jaksa Agung dan pada dasarnya dirancang untuk kejahatan ekonomi seperti pelanggaran bea cukai, cukai, alias pajak dan bukan untuk korupsi, nan secara unik diatur oleh Undang-Undang Kejahatan Korupsi.
Kantor Kejaksaan Agung sendiri, melalui Kepala Pusat Informasi Hukum, Harli Siregar, dengan tergesa-gesa menekankan bahwa denda penyelesaian tidak dapat digunakan dalam kasus korupsi, lantaran secara teknis, korupsi bukanlah pelanggaran norma sebagaimana didefinisikan dalam pasal tersebut.
Zaenur Rohman, seorang mahir norma pidana dari Pusat Studi Anti-Korupsi di Universitas Gadjah Mada (UGM), juga menekankan poin nan sama bahwa korupsi secara teoritis dapat dianggap sebagai kejahatan ekonomi, tetapi secara hukum, dia mempunyai kerangka norma tersendiri nan terpisah dari denda penyelesaian.
Jika norma sudah jelas bahwa denda penyelesaian tidak bertindak untuk pelaku korupsi, kenapa kontroversi ini terus meningkat? Jawabannya sederhana bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan norma anti-korupsi sudah rapuh.
Ketika seorang menteri hukum, bukan seorang netizen alias politisi oposisi, menyatakan bahwa pelaku korupsi dapat "diampuni" melalui denda penyelesaian, publik mempunyai argumen kuat untuk cemas bahwa wacana ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan uji coba untuk menguji opini publik sebelum betul-betul diimplementasikan melalui interpretasi norma nan dipaksakan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar historis. Indonesia telah berulang kali menyaksikan gimana celah administratif alias interpretasi norma nan ambigu telah memberikan jalan pintas kepada pelaku korupsi untuk menghindari balasan bentuk nan sesuai, mulai dari pengurangan balasan nan signifikan, pembebasan bersyarat nan dipercepat, hingga balasan ringan, semuanya dengan dalih "mengembalikan kerugian negara."
Pola nan berulang ini telah membikin masyarakat memahami bahwa pengembalian hasil korupsi tidak boleh dianggap sama dengan tanggung jawab pidana itu sendiri.
Di sinilah letak masalah utamanya bahwaPasal 4 Undang-Undang Anti Korupsi secara definitif menyatakan bahwa restitusi kerugian finansial negara tidak menghilangkan balasan pidana bagi pelaku korupsi.
Prinsip ini sangat krusial lantaran korupsi bukan hanya soal duit nan lenyap nan dapat dipulihkan, tetapi lebih merupakan pengkhianatan kepercayaan publik, penyalahgunaan kekuasaan, dan kerusakan sistemik nan dampaknya jauh melampaui nomor kerugian negara di atas kertas.
Jika logika "bayar denda, selesaikan kasusnya" dibiarkan merasuki ranah korupsi, pengaruh jera nan telah menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi bakal berisiko melemah dan pada akhirnya runtuh.
Terlepas dari kejelasan teknis bahwa denda penyelesaian sengketa secara norma tidak dapat digunakan untuk kasus korupsi, pernyataan pejabat setingkat menteri nan membuka obrolan ini tetap mempunyai konsekuensi. Pernyataan tersebut mengirimkan sinyal, baik disengaja maupun tidak, bahwa beberapa tingkatan pemerintahan sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan pendekatan mereka terhadap korupsi.
Sinyal seperti itu berbahaya, terlepas dari apakah niatnya murni administratif alias politis, lantaran dapat mengikis semangat penegakan norma di lapangan dan memberi para pelaku korupsi angan tiruan bahwa solusi tenteram selalu tersedia.
Ketua Komisi Kejaksaan sendiri menekankan bahwa pendapat pemaafan melalui denda kudu mempunyai dasar norma nan sangat kuat dan tidak dapat lahir dari interpretasi nan lenggang semata, terutama mengingat upaya pemberantasan korupsi sejak era reformasi telah terhenti.
Alih-alih kontroversi terbuka mengenai denda penyelesaian, banyak pihak mendorong agar daya legislatif diarahkan pada instrumen nan betul-betul dibutuhkan, seperti RUU Penyitaan Aset, nan jauh lebih relevan untuk memiskinkan para koruptor tanpa menciptakan kesempatan pengampunan.
Oleh lantaran itu, norma nan baik bukan hanya tentang pasal mana nan secara teknis berlaku, tetapi juga tentang pesan moral nan disampaikannya kepada warganya. Selama wacana tentang denda bagi pelaku korupsi terus muncul dan diperdebatkan, publik bakal terus memantau.
Pada akhirnya, norma nan baik bukan hanya tentang pasal mana nan secara teknis berlaku, tetapi juga tentang pesan moral nan disampaikannya kepada warganya. Selama wacana seperti "denda damai" bagi pelaku korupsi terus muncul dan diperdebatkan, publik mempunyai kewenangan absolut untuk terus memantau.
Tujuannya jelas untuk mencegah semangat anti-korupsi terkikis secara perlahan oleh bahasa norma yang, meskipun teknis, berpotensi menyebabkan realita sederhana bahwa pelaku korupsi dapat dengan kondusif kembali ke rumah dengan sebagian besar duit rampasan mereka, hanya dengan sedikit pengurangan, dan tanpa pernah betul-betul dihukum.
*Penulis adalah Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN Kawasan Gatot Subroto Jakarta.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·