
Denda DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ketua OJK: Bukan lantaran Isu MSCI (Foto: Ketua OJK/Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penjatuhan hukuman denda atas pengondisian perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) bukan langkah reaktif terhadap usul dan pertimbangan indeks dunia MSCI mengenai pasar saham Indonesia masuk kategori standalone market.
OJK menegaskan, pengusutan dugaan manipulasi pasar dan konsentrasi transaksi pada ketiga emiten tersebut telah dipantau dan diinvestigasi secara mendalam sejak awal tahun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menepis dugaan bahwa tindakan penegakan norma ini baru digulirkan akibat kepanikan atas sentimen peninjauan indeks internasional. Pengusutan dugaan rekayasa pasar modal tersebut ditegaskan telah melangkah melalui serangkaian proses investigasi berlapis sejak Januari lalu.
"Kami sudah melakukan reformasi besar-besaran dan bekerja all-out sejak Januari kemarin, jadi tidak betul jika langkah ini dinilai baru bergerak lantaran ada rumor MSCI. Penjatuhan hukuman memerlukan waktu lantaran dalam kasus coordinated trading di seluruh dunia, regulator kudu membuktikan secara jeli keterlibatan pihak-pihaknya," ujar Friderica selepas agenda OJK-MUI di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Penelusuran OJK terhadap penawaran umum perdana (IPO) saham BREN dan CUAN mengungkap indikasi bahwa alokasi pengaruh telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak nan terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Dalam prosesnya, OJK menelusuri aliran biaya dan memeriksa arsip dari personil bursa, penjamin emisi, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti (fixed allotment), termasuk memanggil sedikitnya lima personil dewan perusahaan efek.
Otoritas menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas pemodal terafiliasi, sehingga kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi secara masif dan membikin likuiditas saham nan beredar di publik menjadi sangat terbatas.
Di sisi lain, investigasi terhadap transaksi saham DSSA membongkar tindak pidana manipulasi pasar terencana dan terstruktur nan digerakkan oleh pengguna perseorangan maupun lembaga melalui sejumlah personil bursa hingga mengerek nilai saham secara signifikan.
Mengingat kompleksitas perkara nan melibatkan 11 entitas cangkang asing (British Virgin Islands/BVI) serta bukti pelanggaran oleh ketua sekuritas, OJK langsung mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin perorangan dewan perusahaan pengaruh terkait.
"Contohnya satu kasus DSSA melibatkan 11 entitas BVI, pelakunya cukup banyak, dan perusahaan sekuritasnya juga banyak sehingga memerlukan proses pembuktian nan matang. Kami regulator tidak bisa semena-mena memberikan hukuman tanpa injakan undang-undang dan peraturan OJK nan jelas," kata Friderica.
Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan hukuman denda administratif, ialah sebesar Rp1,5 triliun untuk kasus mengenai transaksi DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN, sehingga total mencapai Rp2,1 triliun.
Hukuman ini memperpanjang deretan hukuman pengawasan OJK nan sebelumnya telah menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah kepada sekitar 300 pihak nan terlibat pelanggaran pasar modal.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·