Massa nan menolak larangan sound horeg menggelar demo di depan Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Rabu (12/8). Aksi massa itu diwarnai kericuhan. Camat Tayu, Imam Rifa'i, sempat dilempari botol minuman.
Kemarahan massa dipicu oleh Camat Tayu nan tak kunjung menemui pendemo. Bahkan, beberapa kali massa mendobrak pintu gerbang Kantor Camat Tayu nan dijaga ketat polisi. Satu daun pintu gerbang jebol lantaran tak kuat menahan gempuran massa.
Setelah menunggu sejak sekitar pukul 10.30 WIB, Camat Tayu akhirnya keluar menemui massa pada pukul 12.15 WIB. Melihat Camat Tayu hendak naik ke mobil komando, massa langsung merangsek ke depan. Camat pun menjadi sasaran amukan massa. Dari kejauhan, beberapa pendemo melemparinya dengan botol dan gelas air mineral.
Massa acapkali ditenangkan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa dan Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto. Polisi membikin barikade di depan mobil komando untuk menghalau massa.
Di tengah suasana panas itu, Camat Tayu sempat memberikan penjelasan kepada ratusan massa mengenai duduk perkara pelarangan sound horeg. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran mereka tetap menuntut larangan tersebut dicabut. Akhirnya, disepakatilah audiensi di Pendapa Tayu.
Dalam audiensi tersebut, Camat Tayu akhirnya menyepakati tuntutan pendemo, ialah mencabut larangan sound horeg.
"Mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu nan dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir. Sampai saat ini mengenai sound horeg berpatokan dengan (Surat) Edaran Bupati Pati," tegasnya nan disambut massa.
Imam juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran telah membikin kegaduhan sejak mengeluarkan larangan sound horeg pada Selasa (4/8/) lalu.
"Menyampaikan permohonan maaf mengenai dengan kegaduhan di media mengenai sound horeg di media sosial dan masyarakat Kecamatan Tayu," pintanya.
Koordinator lapangan, Nur Chamim, menegaskan bahwa pihaknya memang mengerahkan ratusan massa pencinta sound horeg untuk mendatangi Kantor Kecamatan Tayu, lantaran larangan sound horeg itu dinilai menentang Surat Edaran (SE) Bupati Pati nan terbit pada Juni 2025.
Diketahui, dalam SE itu, istilah sound horeg diubah menjadi sound karnaval. Kemudian, penggunaannya dibatasi hanya di bawah 16 sub single untuk mencegah kerusakan gedung penduduk serta kebisingan ekstrem.
"Hari ini kami sudah berjanji bakal datang di depan Pendopo Kecamatan Tayu dan kami laksanakan dengan pengusaha horeg, pencinta horeg, dan semua lapisan penduduk di Tayu. Kami mempertanyakan SE Bupati tetap berlaku, enggak? Camat tahu itu, enggak?" sebutnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan rapat koordinasi berbareng beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat nan menghasilkan pelarangan sound horeg. Apalagi, rakor tersebut tidak melibatkan pengusaha sound system.
"Kenapa Pak Camat hanya sepihak? Sebagai Camat Tayu, dia bikin onar, membikin ontran-ontran (keributan) nan akhirnya menjadikan kami datang ke sini," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·