Curhat Ibu di Karawang Tiba-tiba Namanya Jadi Penggugat Cerai: Hak Anak Hilang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ita Hartati (38) wanita di Karawang kaget namanya tiba-tiba jadi penggugat pisah di Pengadilan Agama. Foto: Dok. kumparan

Seorang wanita berjulukan Ita Hartati (38), heran setelah mengetahui dirinya terdaftar sebagai pihak penggugat perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang, Jawa Barat. Padahal dia tak pernah mengusulkan gugatan, menghadiri persidangan, apalagi memberikan surat kuasa kepada pengacara mana pun.

Ita menduga ada praktik manipulasi dan pemalsuan info identitas, tanda tangan, serta surat kuasa nan dilakukan oknum demi memuluskan perceraian tersebut secara sepihak.

Kepada kumparan, Ita menuturkan dugaan pemalsuan itu bermulai dari firasatnya mengenai status pernikahannya. Ia sebetulnya mengaku memang mau berpisah dari suaminya dan sudah pisah ranjang sejak lama.

Ita pun lantas memutuskan mendatangi instansi PA Karawang dan melakukan pengecekan mandiri.

"Awalnya hanya ada feeling dan kecurigaan saja, bawaannya mau mengecek ke Pengadilan Agama ada apa. Saya cross-check nomor perkara di loket," kata Ita.

Alangkah kagetnya Ita saat membaca putusan salinan bahwa dirinya menggugat pisah dan sudah diputus tertanggal 26 Juli 2026. Sedangkan dia baru tahu putusan itu Desember 2025. Dalam berkas perceraian itu, tercantum pula dia didampingi oleh dua penasihat norma berinisial RL dan B.

"Nah di situ kan saya kaget gitu, kapan ini berkas masuk?" ujar Ita kebingungan.

​Ita menegaskan sama sekali tidak mengenal kedua pengacara tersebut, apalagi menandatangani surat kuasa. "Siapa nan datang ke pengadilan gitu? Saya gak merasa memasukkan berkas ini dan saya juga gak kenal sama pihak tersebut," tegasnya.

Akibat putusan perceraian nan Ita tidak tahu sama sekali prosesnya ini, dia mengaku sangat dirugikan lantaran kehilangan celah norma untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan sang anak.

​"Ini kan salah satu langkah saya untuk meminta kewenangan anak saya, jadi hilangkan keperdataan anak saya gitu. Titik celah saya di situ, tapi rupanya kan sudah enggak ada celah lagi," katanya.

Ita lampau mencari tahu siapa dua pengacara nan menjadi kuasa hukumnya di pengadilan itu. Setelah mengetahui alamat instansi pengacara itu, Ita datang untuk meminta penjelasan.

Saat mendatangi instansi pengacara nan dimaksud dan mencoba mengonfrontasi mereka, kedua oknum tersebut menurutnya tidak menunjukkan iktikad baik maupun permohonan maaf, melainkan justru mengelak dan terkesan menantang.

​"Yang berkepentingan juga even untuk minta maaf juga enggak ada, malah seperti menantang nih si pengacara ini. Baru-baru ketemu si B nan selalu tatap mata gitu, ya dia kabur lah. Seperti tidak ada merasa melakukan kesalahan," ceritanya.

Atas kejadian tersebut, dia pun melaporkan dugaan pemalsuan info dan manipulasi berkas ini ke Satuan Reskrim (Unit Krimum) Polres Karawang pada 19 Februari lampau guna menuntut keadilan.

"Jadinya laporan pengaduan, tapi sampai sekarang tetap belum jelas," ujar Ita.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi Pengawas Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Komwasda Peradi) Karawang, Gary Gagarin, membenarkan RL dan B merupakan personil Peradi. Keduanya sekarang dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi.

"Komwasda Pusat dan DPN Peradi sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik pekerjaan nan diduga dilakukan oleh Sdr. RL dan B mengenai viralnya pengakuan seseorang nan Bernama IH, dan sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi," jelas Gary.

Berdasarkan proses pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa RL dan B awalnya bakal menjadi kuasa norma pihak suami berinisial BM dalam proses perceraian, namun lantaran BM enggan datang di persidangan, BM pun menyarankan agar nama istrinya dicatut sebagai penggugat cerai.

"Sebetulnya awal mulanya dua advokat itu kan nan ngontaknya dari mantan suami. Nah hanya lantaran ada syarat kudu datang satu kali, mantan suaminya bilang, 'Wah, saya enggak bisa' katanya. Informasi begitu. Akhirnya si mantan suaminya ini menyarankan, 'Ya udah, istri saya aja nan menggugat', dan mereka pun mengiyakan," jelasnya.

"Nah, hanya apa namanya, mereka (advokat) nih enggak tahu ditandatangani secara langsung alias tidak oleh si Bu Ita ini untuk kuasanya. Nah, itu poin permasalahannya di situ, lantaran tidak berjumpa langsung dengan Bu Ita nan menjadi prinsipal," jelas Gary.

Usai ketahuan nama Ita diduga dicatut, RL dan B serta Ita pun mengagendakan pertemuan. Kedua advokat itu lampau menawarkan diri menjadi kuasa wanita tersebut untuk menuntut mantan suami. Namun tawaran itu ditolak oleh Ita.

"Nah hanya itu info nan kami dapat tidak pernah terealisasi, makanya Bu Ita itu marah dan akhirnya melaporkan ini ke pihak Polres Karawang, gitu," ucapnya.

kumparan sudah mengkonfirmasi perihal ini ke Kanit Reskrim Polres Karawang, Ipda Solikhin, namun belum mendapatkan respons.

Kata Pengadilan Agama Karawang

Menanggapi kejadian itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Umar Saleh, menyebut secara teknis persidangan telah melangkah sesuai prosedur umum berasas berkas nan diterima majelis hakim. Putusan pisah tersebut diterbitkan pada Juli 2025.

"Kalau nan kami ketahui secara prosedural, itu sudah dilaksanakan oleh majelis hakim. Terkait dengan surat-surat nan ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu nan kami lihat di dalam berkas," ujar Saleh, Selasa (11/8).

Humas Pengadilan Agama Karawang, Saleh Umar. Foto: kumparan

Saleh menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti letak kejanggalan arsip tersebut lantaran belum ada laporan resmi dari pihak berperkara nan masuk ke pengadilan.

"Karena memang belum ada kejuaraan masalahnya. Ketika kelak baik pihak laki-laki maupun wanita nan merasa dirugikan melaporkan ke depan, kami pasti bakal tahu ada apa di dalam perkara itu," tambahnya.

Disinggung soal langkah norma nan dapat ditempuh oleh korban, Saleh menyarankan untuk memisahkan antara dugaan pidana dan perkara perdatanya.

"Nah, ini kan kaitannya sama pidana ya. Kalau pidana ya kudu tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), lantaran perkaranya sudah inkracht," terangnya.

Adapun mengenai kehadiran para pihak selama proses persidangan, dia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti lantaran bukan bagian dari majelis pengadil nan menyidangkan perkara tersebut.

"Nah itu nan saya (tidak tahu) lantaran saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan