Seorang ayah di Donggala Sulawesi Barat rela mencuri demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Meski kudu menjalani proses hukum, sang ayah akhirnya dibebaskan pengadil lantaran perbuatannya dimaafkan.
Kasus ini terjadi pada November 2025, kala itu Abdula diajak beberapa orang untuk panen. Dia kemudian dijemput dari kediamannya dan berbareng empat orang lainnya kemudian ke sebuah lahan perkebunan milik suatu perusahaan di wilayah Pasangkayu.
Sesampainya di lokasi, Abdula kemudian memanen buah kelapa sawit. Sementara rekan-rekannya mengambil brondolan buah kelapa sawit nan jatuh dari pohonnya.
Atas perbuatannya, Abdula kemudian diproses hukum. Dia kemudian disidangkan di PN Pasangkayu dengan dakwaan pencurian alias memanen hasil perkebunan secara terlarangan sebanyak 31 tandan.
Sidang sudah bergulir sejak awal Februari 2026 hingga akhirnya putusan dibacakan pada Senin (6/4). Hakim menyatakan Abdula terbukti memanen sawit secara ilegal, tetapi perbuatannya dimaafkan.
Majelis Hakim diketuai Hakim Maruly Agustinus Sinaga dengan personil Hakim Muhammad Yusuf Firdaus dan Anandy Satrio Purnomo.
“Menyatakan Terdakwa Abdula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan pengganti kedua penuntut umum dan menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Maruly Agustinus Sinaga dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (10/4).
Dalam salah satu pertimbangan putusannya, Hakim menilai bahwa Abdula ikut memanen buah kelapa sawit lantaran didorong motif ekonomi. Dia berupaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, mulai dari untuk membeli seragam anak hingga membeli beras untuk makan sehari-hari.
“Terdakwa melakukan perbuatannya lantaran didorong oleh motif ekonomi, ialah untuk kebutuhan sehari-hari, membeli baju sekolah anak, serta membeli beras untuk keluarga. Terkadang juga untuk makan Terdakwa berbareng keluarga, Terdakwa makan nasi dicampur pisang sebagai lauk pauk, sehingga motif tersebut tidak sepenuhnya dilandasi niat jahat semata,” ucap Maruly dalam pertimbangan putusan.
Hakim merujuk ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru, bahwa Hakim berkuasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dijatuhi pidana alias tindakan lain. Mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
Adapun, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong ringan. Abdula hanya ikut serta berbareng golongan pencuri sawit, bukan pelaku utama. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung family dengan tanggungan istri dan empat anak tiri juga menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Jadikan ini sebagai pelajaran untuk Saudara, jangan sampai mengulangi lagi, carilah nafkah nan legal untuk anak dan istri saudara,” nasihat Maruly kepada Terdakwa sebelum sidang ditutup.
Hakim kemudian memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan. Belum ada keterangan dari jaksa penuntut umum mengenai putusan tersebut.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·