Dedi Congor di Kasus Bea Cukai Disebut Orang BIN, Pengacara Bilang Begini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Ada satu nama nan mencuri perhatian dalam persidangan perkara dugaan suap mengenai importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai ialah Ahmad Dedi namalain Dedi Congor. Salah satu terdakwa, John Field, nan merupakan bos Blueray Cargo meyakini Dedi Congor juga bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam persidangan nan berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), John Field didakwa memberikan suap ke pejabat bea cukai untuk memuluskan urusan importasinya. Belakangan muncul nama Dedi Congor nan juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

John Field mengaku beberapa kali memberikan duit ke Dedi Congor sebagaimana terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nan dibacakan jaksa KPK dalam persidangan. Dalam BAP-nya, John juga menceritakan pertemuan dengan Ahmad Dedi alias Dedi Congor di instansi BIN hingga penyerahan duit di Wisma Atlet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAP itu dibacakan jaksa saat memeriksa John sebagai terdakwa. BAP itu menerangkan pertemuan John dengan Dedi di instansi BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, diatur oleh staf Dedi berjulukan Alexander.

"Izin Majelis di BAP terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya mengenai pertemuan kerabat dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi namalain Dedi Congor merupakan orang BIN nan dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'. Sama sebagaimana nan tadi Pak John sampaikan," kata jaksa KPK Takdir.

"Kemudian Alexander nan juga adalah stafnya Ahmad Dedi menghubungi saya bahwa saya dicari oleh Ahmad Dedi. Sama dengan penyampaian Pak John nan tadi. Akhirnya Alexander mengatur agenda pertemuan antara saya dengan Ahmad Dedi. Pertemuan kemudian terjadi di instansi BIN di Pejaten," lanjut jaksa.

Dalam BAP tersebut, John dan Dedi membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. BAP itu juga menyebut jika Dedi mengenalkan diri ke John sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR).

"Dalam pertemuan ini kami berkenalan dan membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Ada salah satunya, baik. Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR. Nah ini sama dengan tadi nan disampaikan oleh Pak John," ujar jaksa.

Masih dalam BAP nan sama, John disebut meminta support ke Dedi agar memantau pekerjaan Blueray dengan kesepakatan pemberian duit Rp 5 miliar per bulan. John membenarkan isi BAP tersebut.

"Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga. Tolong ditegaskan di mic, ujar jaksa.

"Siap," timpal John.

"Baik demikian. Saat itu Ahmad Dedi menyebut nominal duit nan diminta per bulan. Setelah negosiasi akhirnya kami sepakat untuk memberikan duit Rp 5 M per bulannya. Untuk teknis penyerahan uangnya Ahmad Dedi menyerahkannya kepada Alexander," ujar jaksa.

"Iya," timpal John.

"Baik, betul nan kami bacakan ya sebagaimana nan terdakwa sampaikan ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Iya, iya," jawab John.

Jaksa lanjut membacakan BAP John nomor 50 tentang duit untuk Dedi dengan total Rp 30 miliar dalam waktu 6 bulan. John membenarkan pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 senilai Rp 5 miliar di ABSteak Senayan City.

"Kemudian lagi ini izin Majelis di BAP terdakwa juga melanjutkan di 50 kaitan dengan rincian per bulan nan disampaikan oleh terdakwa ini sebagaimana juga catatan. Pada bulan Juli 2025, Rp 5 M. Ini Pak John nan langsung menyerahkan kepada Ahmad Dedi dalam corak SGD (Singapore dollar) walaupun lupa-lupa ingat ini kemungkinan di restoran ABSteek di Senayan City?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

John mengatakan pemberian masing-masing Rp 5 miliar di bulan Agustus, September, Oktober dilakukan melalui staf Dedi, Alexander. John mengatakan pemberian Rp 5 miliar di bulan November dilakukan di Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637.

"Baik. Kemudian tetap menyerahkan dalam corak SGD. Kemudian di bulan September, Rp 5 M. Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp 5 M. Itu juga Alex nan datang. Kemudian di bulan November Rp 5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes nan terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 untuk membawa sama tadi titipan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

Jaksa melanjutkan pembacaan BAP John tentang pertemuan dengan Dedi di instansi Kemenko Polkam. John membenarkan BAP tersebut.

"Baik. Kemudian untuk di bulan Desember Ini Pak John datang langsung ketemu Ahmad Dedi di Menko Polkam lantaran memang Ahmad Dedi nan mengundang Pak John?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

John mengaku juga melakukan konfirmasi langsung ke Dedi jika duit tersebut sudah diserahkan melalui Alexander. John mengatakan Dedi hanya menjawab oke.

"Jadi Pak John mengkonfirmasi itu, kepada, Pak Ahmad Dedi?" tanya jaksa.

"Ada, ada," jawab John.

Bantahan Pengacara Dedi

Sebagai informasi, Dedi berstatus saksi dalam kasus ini. Dia pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

Kuasa norma Dedi, Hamonangan Daulay, membantah keterangan dari John. Menurutnya, Dedi merupakan pegawai Bea Cukai, bukan BIN.

"Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal. Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," ujarnya.

Hamonangan juga membantah kliennya menerima Rp 30 miliar dari John. Dia berambisi semua pihak menghormati proses norma dan tidak mengambil konklusi dini.

"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nan menyebut adanya pemberian duit sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak nan disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya tetap kudu dibuktikan berasas perangkat bukti nan sah menurut hukum," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News