Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi namalain Dedi Congor dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dedi membantah pernah menjadi staf unik Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun stafsus Menko Polhukam.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Duduk sebagai terdakwa adalah Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Awalnya, Dedi mengatakan sudah menjadi PNS di Dirjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 1993. Dia sekarang menjabat sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kaitan dengan tupoksi Bapak di bagian tadi apa saja, Pak? Tugas Bapak apa saja?" tanya jaksa.
"Cuman untuk menganalisa patokan jika memang ada nan perlu dianalisa, alias merevisi patokan jika ada nan ada revisi," jawab Dedi.
"Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya kewenangan apa pun," lanjutnya.
Dedi membantah pernah menjadi staf unik Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Dia juga membantah pernah menjadi staf unik (stafsus) Menko Polhukam.
"Saksi pernah menjadi staf unik Kepala BIN?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak," jawab Dedi.
"Tidak. Kemudian staf unik Menko Polhukam?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak," jawab Dedi.
"Nah, ini (BAP) nan poin F dan G. Bisa gimana ini sampai ada jawaban ini dan tidak ada koreksi? Bisa tolong disampaikan?" tanya jaksa.
"Nah, saya ini saya mungkin terlewat, Pak. Pada saat penyidikan, saya sampaikan sama interogator waktu itu, saya kenapa mungkin disebutkan mereka staf unik BIN," ujar Dedi.
"Jangan kata mungkin, Pak. Di sini kita tidak boleh kata mungkin, nan Bapak ketahui saja," timpal jaksa.
"Oh, ya. Kenapa mereka sebutkan saya staf unik BIN, lantaran dari info nan beredar dibilangkan. Saya bilang, kebenaran nan saya ada di saya tidak punya Keppres sebagai staf khusus. Saya tidak pernah terima penghasilan sebagai staf khusus. Jadi dengan begitu, saya bukan staf khusus," jawab Dedi.
"Baik. Itu nan di BIN. Kemudian untuk nan di Kemenko Polhukam apakah sama juga?" tanya jaksa.
"Sama, Pak. Sama," jawab Dedi.
Jaksa lampau mendalami mengenai foto id card Dedi di BIN dan Kemenko Polhukam. Dedi mengaku pernah mengirim foto ID card namanya bergelar SE untuk lucu-lucuan ke beberapa temannya termasuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan
"Kalau saksi punya ID, ID card di, baik itu di BIN, di Kemenko, ada?" tanya jaksa.
"Tidak ada, Pak," jawab Dedi.
"Hah? Coba diingat-ingat," pinta jaksa.
"Tidak ada, Pak. Tapi saya pernah dapat terima gambar foto ID saya dengan menyebut saya SE, Pak. Saya SH gitu," jawab Dedi.
"Baik. Nah, kemudian foto ID itu saksi kirimkan ke mana?" tanya jaksa.
"Ya saya waktu terima itu, Pak, saya buat sebenarnya buat lucu-lucuan saja, Pak. Saya kirim ke beberapa kawan lah," jawab Dedi.
Dedi mengaku pernah berjumpa dengan Sri Pangestuti (Tuti) selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di aktivitas ulang tahun Kostrad. Dia mengaku diundang ke aktivitas tersebut.
"Apa nan dibahas pas ketemu Bu Tuti?" tanya jaksa.
"Ya. Nggak ada, Pak. Dia cuman waktu saya itu datang, dia bilang, 'Pak, saya dipanggil KPK', dia bilang begitu," jawab Dedi.
"Kemudian saksi merespons apa?" tanya jaksa.
"Saya bilang, 'Waduh, kenapa cerita ke saya?' Begitu," jawab Dedi.
"Nggak bilang, 'udah, kita jalan masing-masing, lu lu gue gue,' ada nggak?" tanya jaksa.
"Oh, nggak, Pak, nggak, Pak," jawab Dedi.
Dedi mengaku pernah berjumpa dengan Orlando dan mengirim foto kehadiran Orlando itu ke Sisprian. Dia mengaku tak ingat isi bingkisan goodie bag nan dibawa Orlando.
"Tapi kira-kira begini nih, saya mau jelaskan biar lebih perincian nih, Pak, ya. Bahwa kalaulah Orlando datang itu isinya apa, nan lebih tahu kan harusnya Orlando alias si Sisprian. Nah, jika itu isinya katakanlah misalnya dianggap itu duit, Pak, saya mau sampaikan di pada kesempatan ini, Pak, mudah-mudahan semuanya biar jelas," kata Dedi.
"Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi. Karena menurut mereka, saya kenal sama salah satu organisasi," lanjutnya.
"Organisasi apa itu, Pak?" tanya jaksa.
"Organisasi masyarakat, Pak," jawab Dedi.
"Baik. Kumpulan pensiun maksudnya? Ada kata pensiunnya di di kepanjangan organisasi itu?" tanya jaksa.
"Ya, seperti itu, Pak," jawab Dedi.
"Nah, ini kami memastikan, jika tadi saksi ya terlepas lupa-lupa ingat, isinya duit apa?" tanya jaksa.
"Saya enggak ingat, Pak. Tapi nan saya ingat, saya pernah dititipkan dari unit intelijen itu, apa dua kali apa sekali saya juga lupa ya, Pak, saya langsung serahkan ke bagian administrasinya organisasi tersebut," jawab Dedi.
Jaksa mengatakan bingkisan goodie bag nan dibawa Ocoy tertulis nomor 100 mirip dolar Amerika. Dedi menegaskan jika bingkisan itu uang, bukan untuknya.
"Soalnya jika di-zoom, Pak, ini ada nomor 100 mirip dolar Amerika Serikat 100 dolar," ujar jaksa.
"Iya, saya lebih luas lagi menjelaskan, Pak. Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya," jawab Dedi.
Dedi mengaku tak pernah berjumpa dengan bos Blueray Cargo John Field alias anak buah John di Wisma Atlet. Dia juga mengatakan tak pernah meminta biaya operasional ke Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
"Apa pernah Saudara menerangkan bahwa butuh biaya operasional?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak," jawab Dedi.
"Tidak pernah. Soalnya kemarin Pak Budiman Bayu dalam persidangan sebelumnya pernah menyampaikan Saudara ada butuh biaya operasional," ujar jaksa.
"Saya minta konfrontir sama interogator waktu itu, Pak. Karena saya perlu jelaskan. Izin nan Mulia, perkenankan saya menjelaskan. Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi pemimpin Bayu. Saya juga bukan pejabat nan punya kewenangan alias otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta biaya operasi sama dia? Gitu loh, Pak," jawab Dedi.
Dedi juga mengatakan tak mengetahui mengenai penyerahan duit dari John Field ke Orlando. Selain itu, Dedi mengaku permah dikirimkan cerutu oleh Sisprian.
Ketua majelis pengadil Brelly Yuniar Dien Wardi mendalami nama organisasi nan dimaksudkan Dedi untuk meminta tolong. Namun, dia tak menyebutnya gamblang.
"Jadi seingat saya, bahwa pernah juga Sisprian ngirim cerutu ke saya. Tapi cerutu itu sebenarnya bukan untuk saya, untuk dibagi dihisap, tapi cerutu lokal gitu loh nan tanpa ada bukan kotak nan seperti cerutu-cerutu impor itu bukan. Tapi dari unit intelijen, biar ini clear masalah ini Ketua, masalah ini," kata Dedi.
"Saya seingat saya ada satu dua kali Ketua, tapi saya enggak ingat nyampainya ke saya siapa melalui siapa, itu dari unit intelijen minta saya menyampaikan ke organisasi itu. Saya berambisi kelak biar ini clear ditanyakan ke organisasi itu, lantaran saya menyerahkannya orangnya juga jelas gitu Ketua," imbuhnya.
"Memang kenal ya. Karena itulah lantaran saksi mengenal kemudian diserahkan?" tanya hakim.
"Mereka minta tolong ke saya untuk menyerahkan ke mereka gitu," jawab Dedi.
"Oke, tapi Saudara tidak berkenan untuk menyebut ya nama organisasinya ya?" tanya hakim.
"Iya Ketua. Dan saya juga jika menyerahkan itu enggak tahu isinya bentuknya apa dan jumlahnya berapa," jawab Dedi.
Saat menanggapi keterangan Dedi, Orlando membenarkan ada penyerahan goodie bag ke Dedi atas perintah Sisprian. Dia mengaku hanya diminta untuk mengantarkan goodie bag tersebut.
"Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi, nan isinya seperti itu nan Mulia. Uang nan ada di gambar itu, itu saja nan Mulia," ujar Orlando.
"Ada penjelasan untuk apa begitu kah?" tanya hakim.
"Tidak ada nan Mulia," jawab Orlando.
"Cuma enggak tahu intinya serahkan aja?" tanya hakim.
"Disuruh aja, disuruh mengantarkan aja," jawab Orlando.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam corak mata duit rupiah dan asing.
Tiga pejabat Bea Cukai tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
(mib/wnv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·