
Ahmad Khozinudin Cs datangi Gedung DPR RI, Jakarta (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Ahmad Khozinudin dan sejumlah pihak mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan surat kejuaraan mengenai dugaan pelanggaran konstitusi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta DPR RI memproses pemakzulan Gibran dari jabatannya.
"Kita mengadu ke DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat melaksanakan kewajibannya memproses pemakzulan dengan mengaktivasi kewenangan menyatakan pendapat dalam rangka memproses DPR punya pendapat seperti kita, apa pendapat kita? Gibran tak lagi memenuhi syarat, nan melanggar konstitusi," ujarnya, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, dalam surat kejuaraan tersebut, pihaknya melampirkan putusan MK sebagai dasar pertimbangan pemakzulan Gibran. Pasalnya, putusan MK itu menyatakan Gibran sebagai Wapres tidak mempunyai piagam alias arsip setara piagam SLTA.
"Secara norma ini masuk kategori penipuan alias keterangan tidak betul nan itu sudah kami proses melalui Bareskrim lewat pelaporan dari Aliansi Rakyat Menggugat dan ormas Pejabat," tuturnya.
Dia menerangkan, Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres sebagaimana ketentuan Pasal 169 UU Pemilu tentang syarat menjadi presiden alias wapres. Pada klausul huruf r, disebutkan bahwa presiden alias wapres kudu berilmu tamat SMA/SMK alias sederajat.
"Putusan MK terbukti tiada ada pendidikan lain sederajat dan tidak ada objek nan disetarakan lantaran menurut ketentuan peraturan Permendikbud itu nan kudu disetarakan itu diploma, ijazah, dan sertifikat. Sementara tidak ditemukan ijazah, diploma alias sertifikat luar negeri alias satuan pendidikan dari luar negeri alias internasional nan disetarakan dengan produk satuan pendidikan nasional," jelasnya.
Dia memaparkan, jika ada satu poin saja dari syarat menjadi presiden alias wapres nan tidak terpenuhi, status wapresnya pun menjadi batal. Pasalnya, ada unsur kecakapan, kelayakan, alias keahlian nan kudu dimiliki pemimpin sebagaimana diatur dalam UU agar negara Indonesia bisa dikelola dengan baik oleh orang nan benar. Menurutnya, parameter penilaian unsur tersebut adalah pendidikan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·