Dasco Serahkan Kasus Penyadapan Presiden ke Polri, Minta Komisi III Pantau Berkala

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |14:18 WIB

Dasco Serahkan Kasus Penyadapan Presiden ke Polri, Minta Komisi III Pantau Berkala

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: Okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal, nan menyeret Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya kepada Polri.

"Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan norma oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses norma tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, Dasco meminta Komisi III DPR RI mengawal proses penanganan perkara tersebut melalui pemantauan secara berkala.

"Kami bakal meminta Komisi teknis dalam perihal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya," terang Dasco.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan info elektronik, dan akses terlarangan (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri nan sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑