Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Dirut Bank Nasional Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan dengan Gereja Paroki Aek Nabara. Pertemuan tersebut membahas soal pengembalian biaya pengguna nan digelapkan senilai Rp 28 miliar.
Pertemuan itu berjalan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Selain Dasco, terlihat Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade ikut dalam pertemuan.
Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara Natalia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas atensi dalam penyelesaian kasus ini. Termasuk kepada Dasco nan telah memfasilitasi pertemuan pihaknya dengan BNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jejeran pemerintahan nan sudah memberikan atensi nan sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara nan memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco nan sudah menerima kami datang di tempat ini pada siang hari ini," kata Natalia usai pertemuan tersebut, Selasa (21/4/2026).
Natalia berambisi proses penyelesaian kasus ini melangkah baik. Umat nan jadi korban dalam kasus ini juga bersuka cita atas rencana pengembalian dana.
"Nah kita berambisi proses ini semua melangkah dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkah bagi kita semuanya," sebutnya.
Dalam kesempatan nan sama, Dirut BNI Putrama memastikan pengembalian biaya dilakukan mulai besok. Dana dipastikan kembali sepenuhnya.
"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan berbareng dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian biaya milik Credit Union Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.
Putrama menyebut kejadian ini bisa jadi pembelajaran bagi semuanya. Termasuk dari internal BNI sendiri nan kudu lebih mengetahui dan mengenal pegawai internal sendiri.
"Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee," sebutnya.
"Jadi untuk proses norma kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," tambahnya.
Diketahui, Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diketahui menggelapkan biaya jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses norma oleh pihak kepolisian. BNI memastikan bakal mengembalikan biaya pengguna sesuai perkembangan penyidikan.
"Penyelesaian bakal kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja bakal kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam bertemu pers secara virtual, Minggu (19/4).
(ial/eva)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·