Dasco Harap Karyawan Hotel Sultan Tetap Dipertahankan Usai Peralihan Pengelolaan

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Kondisi usai pengosongan lahan gedung Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berambisi para tenaga kerja Hotel Sultan tetap mendapatkan perhatian setelah pengelolaan area tersebut kembali berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ia menyampaikan, bakal berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai keberlanjutan pengelolaan eks Hotel Sultan, termasuk nasib para pekerja nan selama ini telah bekerja di letak tersebut.

"Saya berambisi dan bakal melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Dasco menyebut, pengelolaan nan nantinya dilakukan Kemensetneg diharapkan tetap memberikan ruang bagi para tenaga kerja nan selama ini bekerja di Hotel Sultan.

"Kalau ditanya gimana nasib tenaga kerja Hotel Sultan, tentunya bahwa pengelolaan nan nantinya bakal dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, itu tentunya kita harapkan bakal kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan nan selama ini juga sudah bekerja di sana," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berbareng Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi menandatangani Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara Penyerahan Barang di eks Hotel Sultan.

Penandatanganan tersebut menandai pengosongan resmi lahan Blok 15 area Gelora Bung Karno (GBK) setelah proses eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6).

Dengan penandatanganan arsip tersebut, pengelolaan aset bentuk di area Blok 15 Senayan kembali dikuasai PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara setelah sebelumnya dikuasai pihak lain selama sekitar 50 tahun.

"Ini merupakan suatu momen bersejarah, paling tidak buat Sekretariat Negara dan PPKGBK, bahwa setelah sekian 50 tahun aset ini dikuasai oleh pihak lain, kita tidak bicara mengenai masalah masa lampau lah gitu ya, tapi nan jelas sekarang sudah dikuasai kembali oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Sekretariat Negara," kata Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah, Kamis.

Polemik lahan Blok 15 area GBK ini berangkaian dengan sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyebut lahan tersebut sebelumnya dibebaskan untuk kepentingan Asian Games IV di Jakarta, sementara PT Indobuildco hanya mempunyai izin penggunaan lahan selama masa Hak Guna Bangunan (HGB) nan berhujung pada 2023.

Setelah melalui proses norma panjang, PN Jakarta Pusat pada 2025 memutuskan HGB Hotel Sultan telah hapus demi norma sejak 2023 dan menyatakan negara sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan