DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun ini.
Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengamanatkan pembentukan undang-undang baru di bagian ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menuntaskan pembentukan undang-undang tersebut dalam waktu nan telah ditentukan.
“Tadi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja nan baru,” ujar Dasco saat menerima audiensi serikat pekerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).
Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa sigap alias lambatnya proses penyusunan sangat berjuntai pada kesiapan substansi nan dirumuskan oleh kalangan buruh.
“Nah, sebenarnya lambat alias sigap dari undang-undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan pekerja sekalian. Karena mungkin Mas Sunar alias Bung Sunar, pada waktu pertemuan kita di legal bihalal alias silaturahmi dengan APINDO, kan sudah ada kesepakatan di situ. Ini organisasi-organisasi pekerja dan APINDO itu bakal duduk untuk merumuskan apa-apa nan bakal kemudian dibahas di undang-undang. Nah, kelak jika di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR,” jelas Dasco.
Ia menjelaskan, DPR membuka ruang luas bagi pekerja untuk merumuskan materi awal RUU, sebelum dibahas berbareng pemerintah dan legislatif.
“Nanti kita kemudian bakal telaah bersama. Jadi ini kita kembali nih. Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih nan mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang nan lama,” ucap Dasco.
“Karena petunjuk dari putusan MK adalah kita kudu membikin undang-undang ketenagakerjaan nan baru, gitu. Nah, ini kita serahkan nan masak teman-teman buruh, gitu,” lanjutnya.
Dasco menambahkan, pemerintah juga telah menekankan pentingnya penyelesaian RUU tersebut sebelum akhir tahun agar tidak kembali menimbulkan persoalan norma di kemudian hari.
“Nah, jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Tenaga Kerja kudu selesai. Nah itu tadi, agar kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman pekerja nan masak, kelak kita telaah sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini. Dan itu timnya itu full bakal banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja nan kemudian aktif di situ,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, juga menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan nan baru agar substansinya betul-betul mencerminkan kebutuhan pekerja.
“Pada momentum May Day ini kami mengusung beberapa rumor tuntutan nan ini mungkin berangkaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja nan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK 168 kami meminta kepada DPR untuk segera melakukan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan nan pro pekerja dengan melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh,” ujar Sunarno.
Ia menilai, tanpa keterlibatan buruh, produk undang-undang berpotensi tidak sesuai dengan aspirasi pekerja dan berisiko kembali digugat.
“Karena jika tidak melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak bakal sesuai dengan apa nan menjadi tuntutan kaum pekerja selama ini,” tuturnya.
Sunarno juga mengingatkan potensi gelombang tindakan maupun gugatan norma jika undang-undang nan dihasilkan tidak berpihak kepada buruh.
“Dan jikalau Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, nah dalam waktu berbarengan demonstrasi gelombang unjuk rasa apalagi mungkin gugatan di Mahkamah Konstitusi, tentunya ini juga bakal berjalan. Nah kami tidak mau pembuatan Undang-Undang ketenagakerjaan nan baru tersebut artinya mubazir juga buat kawan-kawan buruh,” kata Sunarno.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·