Dari Kasus Silmy, Terkuak Jaring Laba-Laba Korupsi di Imigrasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) mengejutkan banyak pihak. Hal ini juga membuka tabir praktik korupsi nan diduga mengakar di lingkungan lembaga.

Kasus ini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, beserta beberapa pejabat - mantan pejabat dan staf nan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perkara tersebut bukan sekadar tindakan individu, melainkan jaringan terstruktur nan melibatkan sejumlah pusat hingga daerah. Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan modus nan dijalankan pelaku. Bahwa pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal bagi penduduk negara asing (WNA) dipersulit dan selalu ditolak.

Kemudian pemohon dipaksa bayar biaya tambahan pada loket verifikasi di instansi Imigrasi (wilayah), serta kembali bayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (Pusat), agar permohonan arsip itu diproses.

"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan norma dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down), serta aliran uangnya (bottom up/setoran)," tutur Setyo, dalam Konferensi Pers, Kamis (4/6/2026).

Perintah itu membentuk jejaring kejahatan terstruktur dari tingkat ketua hingga staf. Perintah dari pemimpin hingga bawahan untuk memungut biaya ekstra dari pengurusan izin tinggal.

Berikut alur perintah 'Jatah' Pengurusan Izin Tinggal WNA

  1. Dari pembacaan bangunan perkara, diterangkan bahwa Silmy Karim nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi 2023 - 2024, diduga melakukan pemerasan dengan 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA. Pungutan itu dimintakan kepada Direktur Izin Tinggal Dirjen Imigrasi Jaya Saputra.
  2. Kemudian Jaya Saputra, memerintahkan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal ialah Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap arsip permohonan izin tinggal.
  3. Kemudian BGS dan TBS memberikan akses pada Gusti Bernadiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal dan Junaidi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, untuk melaksanakan perintah itu.
  4. Pelaku menggunakan rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal dari biro jasa alias pihak WNA. Ditemukan selama periode 2022 - 2026 Dirjen Imipas menerima duit secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
  5. Kemudian duit itu diberikan oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim. Mantan Direktur Krakatau Steel ini disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
  6. 6. Pelaku menggunakan kode rahasia untuk distribusi. Yakni 'malaikat' untuk ke pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas. Selain itu juga istilah pembayan konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran duit ke pihak tertentu.

Uang itu digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset. Selain itu mendirikan aktivitas upaya towing untuk menyamarkan penerimaan duit itu. Pelaku juga sempat menarik duit dari rekening penampung, dan dibelikan emas fisik. Kemudian ditemukan adanya pembelian rumah nan dibayarkan dengan kepingan emas.

KPK memandang bahwa perkara di Kementerian Imipas ini tidak dilakukan secara individual, melainkan berjalan secara golongan apalagi sistemik. Hal itu tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan sistem nan terstruktur, mulai dari proses pengajuan arsip verifikasi, rekomendasi, hingga publikasi izin tinggal nan melibatkan level wilayah dan pusat.

Kasus ini terjadi pada lingkup Kantor Imigrasi wilayah Jakarta Barat dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setyo mengatakan bahwa pola seperti ini wajib menjadi atensi, lantaran tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada wilayah lain.

"Tentu ini menjadi perhatian dan menjadi atensi juga dari sisi penindakan dari sisi pencegahan. Tidak menutup kemungkinan pola-pola nan dilakukan di wilayah ini dilakukan juga wilayah lain," tuturnya.

Untuk itu pihak nan ditetapkan tersangka merupakan kesatuan rangkaian nan berkaitan. Mereka memenuhi unsur tindakan perbuatan melawan norma tindak pidana korupsi pemerasan dan memenuhi pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi.

KPK menilai adanya upaya untuk mengakali digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal. Untuk itu KPK mendorong adanya penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas Kementerian/Lembaga baik sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Sistem Sudah Daring, Tapi Masih Ada Celah

Setyo menjelaskan bahwa sistem pengurusan manajemen izin tinggal WNA ini dilakukan secara daring. Khususnya dalam perihal untuk aktivitas bekerja maupun berupaya melalui RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketika visa keluar, dibutuhkan izin tinggal terbatas di instansi wilayah Imigrasi wilayah maupun pusat. Ini menjadi celah, lantaran butuh proses penjamin untuk bekerja di Indonesia. Meskipun proses sudah dilakukan secara daring.

"Dokumennya setelah dilakukan proses daring kelak di-submit, saat proses submit ini mulai ada pungutan. Kalau dia gak beri pungutan gak dikirim-kirim. Barang itu ditahan, kelak jika dia sudah diberikan sesuatu nilainya mungkin relatif ada nan Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, apalagi lebih, itu baru di-submit untuk dikirim ke direktorat izin tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

"Di tingkat pusat kemudian dilakukan otorisasi," tambahnya.

Begitu juga saat ditingkat pusat, diduga jika tidak memberikan sesuatu, penjamin alias pengurus ini maka tidak bakal diotorisasi alias tidak setujui, hingga di perlambat. Artinya, saat pengurusan awal hingga tahap berikutnya seperti perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, izin masuk kembali, dipersulit.

"Proses ini dilakukan secara daring, artinya tidak ada lagi pertemuan antara pihak penjamin pengurus dan pihak operator. Jadi sebenarnya sistemnya sudah bagus," kata Setyo.

"Cuma semestinya batas waktu sudah ada, jika sudah menggunakan sistem harusnya ditentukan dari arsip masuk sampai approval itu berapa lama," tambahnya.

Dengan proses secara daring ini tidak ada lagi proses pertemuan antar pemohon dan petugas. Tapi menurut Setyo dibutuhkan proses lama waktu untuk approval, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk mepersulit, memperlambat, alias memberikan argumen untuk dihambat.

Diketahui, dari laporan PPATK menemukan aliran biaya pada 96 rekening bank pada 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 - 2025, dengan total nilai Rp 366,7 miliar. 97% alias setara Rp 357 miliar aliran itu diduga berasal dari pihak pemohon jasa keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025.

(emy/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News