Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika tidak, dapur tersebut bakal ditutup secara permanen.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan dalam pemberian SLHS untuk mitra dapur MBG tidak ada kriteria baik, cukup, alias belum memenuhi syarat. Kriterianya adalah memenuhi semua syarat sanitasi nan ada, alias tidak mendapatkan SLHS sama sekali.
"SLHS ini bukan kok SLHS nya 'baik', 'cukup', nggak, ini antara 0 alias 1. You memenuhi persyaratan SLHS-nya alias tidak, jika nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur nan secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," kata Sudaryono dalam konvensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SLHS ini bukan syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi jika misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya," tegasnya lagi.
Sudaryono mengakui hingga saat ini memang tetap ada sejumlah SPPG nan sudah beraksi namun belum mempunyai SLHS. Dalam perihal ini, BGN memberi pemisah waktu hingga 10 Agustus bagi dapur-dapur tersebut untuk segera mempunyai SLHS, alias jika tidak bakal ditutup secara permanen.
"Memang ada beberapa dapur nan belum, sudah beraksi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," ujarnya.
Sudaryono menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjamin aspek sanitasi dan keamanan pangan setiap menu nan diberikan kepada penerima manfaat. Sehingga pemerintah dapat mencegah terjadinya kasus keracunan makanan nan tetap ada di beberapa wilayah.
Sementara bagi dapur-dapur nan kedapatan mengalami kasus keracunan bakal langsung dikenai hukuman tegas, mulai dari pembekuan operasional hingga pencopotan pengelola SPPG.
"Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita bakal cari tahu. Kemudian SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya lantaran apa," jelas Sudaryono.
Dalam perihal ini, Sudaryono mengaku BGN tidak segan-segan untuk menyerahkan pengelola SPPG ke jalur norma andaikan ditemukan indikasi kesengajaan alias kelalaian fatal.
"Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela gitu," pungkas Sudaryono.
(igo/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·