Danantara Dukung RUU Reforma Agraria demi Akhiri Tumpang Tindih Aset BUMN dan Kehutanan

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |13:46 WIB

Danantara Dukung RUU Reforma Agraria demi Akhiri Tumpang Tindih Aset BUMN dan Kehutanan

Danantara Dukung RUU Reforma Agraria demi Akhiri Tumpang Tindih Aset BUMN dan Kehutanan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Danantara Indonesia berbareng BP BUMN menyatakan support penuh terhadap pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Regulasi baru ini dinilai sangat krusial demi memberikan kepastian norma sekaligus menuntaskan sengkarut tumpang tindih pemisah lahan antara aset milik BUMN dengan area kehutanan maupun penguasaan sepihak oleh pihak ketiga.

Selama ini optimasi aset perusahaan BUMN kerap tersendat oleh sengketa kepemilikan dan okupasi bentuk terlarangan nan berkepanjangan di beragam daerah. Kehadiran payung norma pertanahan terpadu dipandang sebagai solusi esensial untuk menertibkan pemisah wilayah operasional korporasi negara secara transparan.

"Kami tentu mendukung terbentuknya undang-undang ini untuk menyelesaikan tiga persoalan utama nan kerap terjadi di BUMN, ialah pencatatan dobel aset, maraknya okupasi fisik, serta tumpang tindih aset BUMN dengan area kehutanan. Kami berambisi undang-undang ini bisa memberikan kejelasan dan kepastian norma nan tuntas atas status aset-aset negara," ujar Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam Rapat Dengar Pendapat di Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kendati mendukung penuh penataan ulang tata ruang dan penguasaan tanah, Danantara memberikan catatan krusial mengenai sistem pelepasan alias redistribusi tanah objek reforma agraria nan berasal dari aset BUMN.

Manajemen menggarisbawahi bahwa seluruh aset korporasi terikat pada pencatatan neraca finansial nan ketat dan tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan nan baik.

"Khusus untuk aset BUMN, kami berambisi proses redistribusinya tidak dilakukan secara serta-merta dan langsung lantaran seluruh aset tercatat di dalam neraca finansial perusahaan. Pengeluaran aset wajib mengikuti sistem akuntansi nan benar, terlebih banyak BUMN nan telah berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik di dalamnya," jelas Dony.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com