Danantara Buka Suara Usai Disebut Beli Saham Perusahaan Ojol

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) buka bunyi mengenai berita kepemilikan saham di perusahaan penyedia jasa transportasi daring alias ojek online (ojol). Danantara dikabarkan telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol.

Pihak Danantara menyatakan tetap mengkaji beragam kesempatan investasi. Namun, setiap langkah nan diambil dipastikan sesuai dengan mandat Danantara untuk memberi akibat bagi perekonomian nasional.

"Danantara Indonesia secara berkepanjangan mengevaluasi beragam kesempatan untuk melaksanakan mandat kami untuk memberikan akibat sosial-ekonomi nan berarti bagi Indonesia," ungkap Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danantara juga disiplin dalam menilai setiap kesempatan berasas kesesuaian strategis, fundamental, dan profil risk-return. Selain itu, Danantara juga mendorong pembuatan nilai jangka panjang dalam langkah investasinya.

"Sesuai dengan tahapan investasi nan telah kami tetapkan," pungkasnya.

Danantara Dikabarkan Beli Saham Aplikasi Ojol

Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyebut BPI Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojol. Melalui pembelian sebagian saham aplikator ojol ini, sistem hingga kebijakan aplikator bakal disesuaikan secara perlahan dan pasti.

Dengan begitu pemerintah dapat menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol dari 10-20% menjadi 8%. Hal ini sejalan dengan kemauan Presiden Prabowo Subianto nan meminta aplikator memangkas pungutan aplikasi atas setiap tarif perjalanan ojol.

"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya nan diambil oleh aplikator. Tadinya 20% alias 10% ini sehingga aplikator hanya bakal mengambil 8% dari nan dikumpulkan," kata Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat pekerja di kompleks parlemen, dikutip dari Antara, Jumat (1/5/2026).

Kemudian pada kesempatan terpisah, Prabowo mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan nan diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol menjadi 8%.

Menurut Prabowo, skema pembagian hasil nan selama ini bertindak belum memberikan keadilan bagi para pengemudi. Sehingga kebijakan ini diambil untuk memihak kewenangan pengemudi ojol nan setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, kudu di bawah 10%," kata Prabowo dalam pidatonya dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance