
Kepemilikan Saham BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara buka bunyi mengenai potensi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 40 persen pasca demutualisasi dilakukan.
Tim Komunikasi Danantara Indonesia menjelaskan hingga saat ini Danantara tetap dalam proses pembahasan mengenai porsi kepemilikan saham Bursa Efek pasca demutualisasi dilakukan dan belum berkarakter final. Sebab tetap perlu memerlukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan bakal menjadi landasan penyelenggaraan Demutualisasi.
"Hingga saat ini, proses pembahasan tetap berjalan dan belum menghasilkan keputusan final, lantaran kajian internal dan penyelenggaraan uji tuntas tetap berlangsung. Danantara Indonesia juga tetap menunggu publikasi peraturan OJK nan berlaku," tulis Keterangan Tim Komunikasi Danantara, Selasa (15/9/2026).
Tim Komunikasi Danantara menegaskan, info nan beredar mengenai besaran porsi saham nan digenggam nantinya, bukan lah keputusan nan final. Sebab tetap perihal ini dalam tahapan pembahasan dan kajian.
"Oleh lantaran itu, info nan beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material bakal disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan nan berlaku," tambahnya.
Melalui UUndang - Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia diperbolehkan untuk memegang saham PT Bursa Efek Indonesia pasca demutualisasi dilakukan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·