Jakarta -
Beredar berita Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal memegang 40,12% saham milik Bursa Efek Indonesia (BEI). Danantara pun buka bunyi merespons berita tersebut.
Melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Danantara menegaskan tetap mencermati pemberitaan mengenai proses demutualisasi BEI.
"Hingga saat ini, proses pembahasan tetap berjalan dan belum menghasilkan keputusan final, lantaran kajian internal dan penyelenggaraan uji tuntas tetap berlangsung," dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Danantara juga tetap menunggu publikasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan berlaku.
Oleh lantaran itu, info nan beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia.
"Setiap perkembangan material bakal disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan nan berlaku," ujar Danantara.
Sebagai informasi, kepemilikan saham BEI dimungkinkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan patokan tentang demutualisasi bursa efek.
Demutualisasi BEI ini menjadi salah satu dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut terdapat tiga lembaga negara nan memungkinkan menjadi pemegang saham BEI, ialah Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan arsip nan diterima detikcom, demutualisasi BEI bakal dilakukan dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias right issue. Setelah tindakan tersebut dilakukan, Danantara disebut bakal menggenggam 69 lembar alias setara 40,12% saham BEI.
(hns/hns)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·