Bos Koinworks Ditahan Kejagung, Pemegang Saham Dipanggil OJK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak menanggapi kasus dugaan korupsi penyaluran angsuran nan melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT/KoinP2P) alias KoinWorks. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan ialah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 sampai sekarang, ⁠BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 sampai 2022 dan Komisaris PT LAT 2022 sampai sekarang dan ⁠JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024 sampai sekarang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah memanggil para pemegang saham perusahaan pinjaman daring (pindar) tersebut.

"Sehubungan dengan proses norma nan sedang berjalan dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham," ujar wanita nan berkawan disapa Kiki dalam aktivitas konvensi pers hasil RDKB, Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan para pemegang saham ini bermaksud untuk tanggung jawab dalam perihal operasional perusahaan. Kiki menegaskan keberlangsungan aktivitas upaya KoinWorks tetap melekat pada pemegang saham.

"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap melangkah sesuai dengan ketentuan nan berlaku," tambah Kiki.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini mengenai manipulasi pengajuan angsuran nan melibatkan sebuah bank persero melalui fintech Koinworks.

Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa nan tidak layak. Mereka juga mengusulkan serta menyalurkan pembiayaan nan melawan norma dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan norma nan sedang berlangsung.

Di samping itu, sembari mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Perseroan menyatakan bakal mengikuti dan menghormati proses norma nan sedang berlangsung. Perseroan memastikan bakal menjunjung tinggi azas prasangka tak bersalah (presumption of innocence).

KoinWorks menyatakan, bahwa perkara ini berangkaian dengan salah satu skema kerja sama pendanaan lembaga (channeling) dengan Bank BUMN. Dalam skema tersebut, jelas perusahaan, proses pendanaan dilakukan melalui sistem kerja sama antara platform dan Bank BUMN sesuai peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan nan berlaku.

"KoinP2P menghormati proses nan saat ini melangkah dan percaya bahwa seluruh kebenaran serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut bakal dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui sistem norma nan berlaku," bunyi keterangan perusahaan, Senin (11/6/2026).

(rea/hal)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance