Dana Haji Rp185,73 Triliun Disorot, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Dana Haji Rp185,73 Triliun Disorot, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (dua dari kanan) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (dua dari kiri)(Dok.HO)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini diharapkan bisa mengoptimalkan nilai faedah biaya haji sekaligus meminimalkan akibat investasi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, biaya haji kudu dikelola dengan prinsip restricted fund, ialah biaya nan penggunaannya dikhususkan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita mau bahwa biaya itu menjadi restricted fund, artinya biaya haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia mengatakan, pola pengelolaan biaya haji perlu ditinjau kembali agar biaya nan dihimpun dapat memberikan faedah lebih besar bagi jamaah, baik nan bakal berangkat maupun nan tetap dalam masa tunggu.

Menurut Gus Irfan, pengelolaan biaya haji ke depan perlu dilakukan melalui diversifikasi investasi. Strategi ini dinilai krusial untuk mengurangi akibat sekaligus membuka kesempatan memperoleh nilai faedah nan lebih optimal.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian nan kedua tentu mencarikan nilai-nilai faedah nan lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendapat tersebut berangkaian dengan proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji nan tengah dibahas di DPR RI. Menurutnya, pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Saat ini, pembahasan mengenai arah perubahan izin tersebut tetap berjalan antara pemerintah dan DPR.

Terkait penataan kelembagaan, Gus Irfan menyebut penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah nan diharapkan pemerintah. Meski demikian, pembahasan lebih lanjut mengenai penguatan kelembagaan tetap dilakukan berbareng DPR.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita mau lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Gus Irfan.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyelenggaraan Hajj Fund Forum ke-8 ini menjadi wadah orkestrasi pengelolaan haji ke depan, seiring dengan tantangan nan semakin kompleks.

Menurutnya, tantangan pengelolaan biaya haji nan tidak hanya menyoal pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menyangkut keberlanjutan faedah bagi jutaan calon haji saat ini dan generasi mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola finansial haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan faedah nan lebih optimal bagi jamaah haji, baik nan menunggu maupun nan berangkat,” ujar Fadlul.

Dana kelolaan BPKH per September 2026 sekarang sebesar Rp185,73 triliun. Besarnya biaya nan dikelola tersebut menuntut strategi pengelolaan nan cermat, dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan optimasi nilai manfaat.

Pengelolaan biaya haji perlu mempertimbangkan keseimbangan faedah bagi jamaah nan berangkat saat ini sekaligus menjaga keberlanjutan biaya bagi calon jamaah pada masa mendatang. (Ant/M-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑