Jakarta -
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa digunakan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan. Namun, kebijakan ini berkarakter sementara, bukan permanen.
Mengutip dari situs resmi Kemendikdasmen, dalam rangka menjamin keberlangsungan jasa pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal pemerintah wilayah nan belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor pembimbing dan tenaga kependidikan ASN nan diangkat berasas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada tahun anggaran 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan jasa pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab pemerintah wilayah dalam penganggaran pendidikan.
Sehubungan dengan perihal tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan info tersebut, berikut ini ketentuan biaya BOSP 2026 untuk biaya honor guru.
a. Kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai komponen honor pembimbing dan tenaga kependidikan nan diangkat berasas Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.
b. Relaksasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
1) bertindak hanya untuk Tahun Anggaran 2026;
2) berkarakter sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen; dan
3) diberikan kepada pemerintah wilayah nan menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
c. Pemerintah wilayah tetap bertanggung jawab mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
d. Besaran honor nan dibayarkan melalui Dana BOSP kudu mempertimbangkan:
1) keahlian finansial satuan pendidikan; dan
2) ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
e. Pemerintah Daerah nan mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2026 wajib:
1) mengusulkan permohonan atas penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nan dilengkapi dengan SPTJM dan info pendukung nan dapat memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan kajian kebutuhan pembimbing dan tenaga kependidikan nan sudah dilakukan verifikasi dan pengesahan oleh Pemerintah Daerah;
2) memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana aktivitas dan anggaran satuan pendidikan;
3) menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah wilayah nan mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025; dan
4) menjamin tidak terjadi pengurangan jasa pendidikan.
f. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e nomor 1) disampaikan melalui surat pengantar resmi nan ditandatangani oieh Kepala Daerah sesuai format nan dapat diunduh pada laman
https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor dan selanjutnya usulan permohonan disampaikan melalui blangko nan dapat diakses pada tautan nan sama.
g. Dalam perihal dipandang per1u, Kementerian dapat melakukan pertimbangan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap penyelenggaraan kebijakan relaksasi ini untuk memastikan efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan nan telah ditetapkan.
PDF Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dapat diunduh di sini. Berikut lampiran PDF nya.
(kny/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·