Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Perusahaan dan 24 Saksi

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa norma dalam kasus tersebut.

"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut nan telah diperiksa perusahaan nan diduga kuat menggunakan jasa mengenai dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, puluhan saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Rudi menyebut total sudah ada 24 saksi nan dimintai keterangan oleh jaksa.

"Ini perusahaan-perusahaan nan diduga kuat menggunakan jasa norma nan mengenai dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi nan sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," bebernya.

Tetapkan 1 Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru Nurman Herin (NH). Diduga kuat Nurman terlibat dalam kasus TPPU Febrie.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua perangkat bukti dari Tim 9 menetapkan NH mengenai dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan.

Rudi menyebut Nurman langsung ditahan. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

"Mulai hari ini bakal ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.

(rdh/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News