Dalam Sebulan Polda Jateng Bongkar 53 Kasus BBM & LPG Ilegal, 60 Orang Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jumpa pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Polda Jateng, Selasa (5/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polda Jawa Tengah membongkar 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Total ada 60 tersangka nan diamankan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, 53 perkara itu terdiri dari 3 kasus illegal drilling, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi, dan 40 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

"60 tersangka diamankan serta ratusan peralatan bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG beragam ukuran," ujar Djoko, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, modus operandi nan digunakan para pelaku beragam. Mulai dari eksplorasi dan pemanfaatan minyak secara terlarangan tanpa perjanjian kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan nilai non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

"Para pelaku mempunyai peran nan berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa," jelas Djoko.

Ia menyebut, 53 kasus penyalahgunaan BBM dan gas subsidi ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Estimasi nilai subsidi nan disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling," sebut Djoko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan peralatan bukti berupa minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Jumpa pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Polda Jateng, Selasa (5/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, diamankan pula sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan beragam jenis nan digunakan dalam aktivitas pengedaran ilegal.

Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan beragam peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.

"Seluruh perkara saat ini tetap dalam proses investigasi lebih lanjut guna mengungkap jaringan nan lebih luas," tegas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Djoko.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan