Dalam 3 Bulan, Pertamina Sanksi 136 SPBU dan 237 Agen LPG Nakal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pertamina Patra Niaga menindak ratusan lembaga penyalur bandel di seluruh Indonesia. Tercatat, sepanjang triwulan pertama 2026, terdapat ratusan SPBU dan pemasok LPG nan dikenai hukuman berupa pembinaan hingga ancaman pemutusan kerja sama.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengungkapkan langkah ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga agar bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi tepat sasaran.

"Dapat kami sampaikan, kami juga melakukan penindakan ataupun pembinaan terhadap lembaga penyalur baik itu BBM maupun elpiji," kata Eko Ricky dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada periode Januari-Maret 2026, PT Pertamina sudah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dalam perihal ini SPBU," ujarnya.

Tak hanya sektor BBM, Pertamina juga menyasar para penyalur gas subsidi nan melakukan pelanggaran. "Ada nyaris 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur elpiji, baik itu terminal maupun pemasok elpiji," ucap dia.

Eko memastikan, Pertamina tidak bakal segan mengambil langkah paling tegas jika lembaga penyalur tersebut terbukti secara norma melakukan pelanggaran pidana alias penyalahgunaan fatal.

"Ini salah satu bagian dari komitmen kami untuk melakukan pembinaan. Dan andaikan terjadi kasus norma dan itu terbukti, maka kita melakukan PHU (pemutusan hubungan usaha) terhadap semua lembaga penyalur," tegasnya.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan stok daya di setiap wilayah tetap terjaga dan tidak terganggu oleh praktik terlarangan seperti pengoplosan maupun penimbunan.

"Terjadinya penyalahgunaan baik itu pengoplosan maupun penimbunan bakal mengganggu kesiapan stok kita. Dengan adanya tindakan norma ini, secara tidak langsung menjaga ketahanan daya dan kesiapan stok kita baik BBM maupun elpiji di lembaga penyalur," jelas Eko.

Dalam kesempatan itu, Eko juga mengapresiasi Bareskrim nan konsisten mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Dia memastikan sinergi antara Pertamina dan Polri juga bakal terus diperkuat hingga ke tingkat daerah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bijak menggunakan daya dan juga melakukan pengawasan bersama," tutur Eko.

"Tadi sudah disampaikan bisa melalui melaporkan kepada abdi negara norma ataupun kepada kami di PT Pertamina melalui contact center Pertamina di 135 andaikan mendapatkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun elpiji di lembaga penyalur baik itu SPBU maupun pemasok elpiji dan pangkalan," pungkasnya

Sebagai informasi, dalam kurun waktu dua pekan, ialah pada 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi mengenai penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan total 330 tersangka. Adapun kerugian negara dalam periode tersebut mencapai Rp 243 miliar.

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News