Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR juga mencermati penerapan sistem perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) di sejumlah negara, khususnya mengenai ruang lingkup perkaranya.
Di Selandia Baru, misalnya, sistem tersebut hanya diterapkan untuk kejahatan signifikan nan diancam balasan penjara lebih dari lima tahun dan mempunyai nilai lebih dari NZ$ 30.000. Sementara Singapura menerapkannya untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius.
"Negara Italia mengatur secara lebih rinci ialah tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi nan terkategori serius lainnya," jelas Habiburokhman.
Untuk Amerika Serikat, lanjut dia, menerapkannya antara lain pada kasus narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Adapun Australia dan Inggris memberlakukan sistem tersebut untuk kasus-kasus kejahatan serius nan ditangani pengadilan tingkat tinggi.
Sementara Thailand membatasi perampasan aset pada kejahatan serius nan masuk dalam daftar, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan terorisme.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat melangkah efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
"Oleh karena itu masukan dari masyarakat, seperti komponen masyarakat maupun para mahir menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membikin rancangan undang-undang nan partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," tutupnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·