Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan tumbukan kepentingan perihal biaya siap pakai untuk penanganan musibah di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta berjulukan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima diketahui adalah adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan korupsi di BNPB itu berangkaian dengan penyalahgunaan biaya siap pakai kebencanaan.
"Dari biaya siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini nan sedang kemudian didalami, nan terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, nan sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk untung dirinya sendiri," kata Setyo kepada wartawan, Rabu.
Korupsi di BNPB itu terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10).
KPK awalnya mengamankan 14 orang. Salah satunya adalah Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian.
Rustian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam pasca-tertangkap tangan.
(yoa/dal)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·