Daftar Majelis Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC MPR yang Digelar Hari Ini

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Sidang perdana mengenai gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"2 Juni sidang perdana," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Soenoto mengatakan susunan majelis dalam sidang gugatan tersebut juga sudah ditentukan.

"Susunan majelis nan bakal mengadili, ialah Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi pengadil personil I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," ujarnya.

Untuk diketahui, advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) nan ramai dikritik lantaran penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak tak profesional. Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan norma nan merugikan sejumlah pihak.

David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.

Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David mau Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.

"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.

"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu aktivitas di aktivitas resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.

Selain itu, David turut meminta dua juri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Tergugat diminta bayar biaya perkara seluruhnya.

"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat berita cetak nasional berukuran separuh halaman. Menghukum Para Tergugat untuk bayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.

MPR Hormati proses Persidangan

MPR menyikapi sidang perdana mengenai gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalimantan Barat. MPR RI mengatakan bakal menghormati proses persidangan.

"Kami menghormati proses persidangan dan bakal mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5).

Siti lantas menyikapi salah satu gugatan nan diajukan, ialah meminta MPR memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Ia menyebut dalam penentuan sanksi, MPR berpatokan pada patokan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Kami berpatokan pada patokan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada patokan nan dilanggar," kata dia.

Siti mengatakan pendalaman mengenai sikap nan dilakukan oleh kedua juri itu tetap dilakukan hingga kini. Ia menyebut belum ada kesimpulan.

"Masih kita dalami," sambungnya.

(wnv/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News