Daftar Kelompok Warga RI Gratis Berobat di RSPAD Gatot Subroto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan patokan baru mengenai tarif jasa di RSPAD Gatot Subroto. Salah satu ketentuan terbaru nan ditetapkan adalah menambah daftar golongan masyarakat nan bisa mendapatkan jasa cuma-cuma saat berobat di RSPAD Gatot Subroto.

Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut diterbitkan untuk menggantikan patokan sebelumnya, ialah PMK Nomor 133 Tahun 2019.

Kebijakan ini mulai bertindak 15 hari sejak resmi diundangkan pada 22 April 2026. Dengan adanya peraturan itu, maka seluruh tarif jasa di RSPAD Gatot Subroto bakal menyesuaikan dengan ketentuan nan baru.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan elastisitas pengelolaan finansial berasas prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik upaya nan sehat, perlu mengatur tarif jasa atas peralatan alias jasa nan diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan," dikutip dari bagian menimbang PMK 20/2026, dikutip Sabtu (24/4/2026).

Dalam Pasal 24 PMK terbaru itu, daftar masyarakat nan dapat dikenakan tarif jasa sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) seperti masyarakat umum nan berasal dari family miskin dan bukan pasien pihak penjamin.

Lalu, korban terdampak keadaan kahar; korban tindakan pidana dan/atau kecelakaan tanpa identitas; penyelenggaraan penugasan dari pemerintah untuk aktivitas nan berkarakter strategis; dan aktivitas untuk kepentingan umum dan sosial.

Dalam peraturan nan lama, ialah PMK 133/2019, golongan masyarakat nan bisa mendapatkan biaya cuma-cuma hanya terdiri dari korban kecelakaan tanpa identitas; korban terdampak kondisi kahar; pasien masyarakat umum nan berasal dari family miskin dan bukan pasien pihak penjaminan, serta pasien dari family besar TNI.

"Pemberian tarif jasa sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi finansial Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan," sebagaimana tertera dalam PMK 20/2026.

Adapun tarif lainnya nan berubah dari ketentuan sebelumnya, ialah biaya akomodasi medis kelas II senilai Rp 825.000, dari sebelumnya senilai Rp 350.000-450.000 dengan nomenklatur lebih spesifik, ialah Kamar Kelas II.

Lalu, contoh lainnya adalah biaya kunjungan alias visit dan pemeriksaan master ahli menjadi Rp 350.000 per kunjungan, sedangkan sebelumnya kalkulasi biayanya terpisah seperti untuk biaya visit Rp 150.000-250.000 per hari dan konsultasi Rp 150.000-250.000 per kunjungan.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News