Daerah Ini Bereskan 60% Permasalahan Sampah Organik

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Surakarta, CNBC Indonesia - Pengelolaan sampah organik kerap menjadi tantangan tersendiri di beragam wilayah. Namun tidak bagi masyarakat di Gilingan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, limbah sampah organik nyaris terselesaikan.

Pencapaian ini datang melalui akomodasi komposer nan dihadirkan dari kerja sama dengan Coca-Cola Indonesia melalui Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI).

Senior Director of Public Affairs, Communications, and Sustainability PT Coca-Cola Indonesia sekaligus Ketua Coca-Cola Foundation Indonesia Triyono Prijosoesilo menjelaskan support akomodasi ini diberikan mengingat persoalan sampah berangkaian dengan kesiapan air bersih. Permasalahan sampah juga menjadi tantangan di masyarakat urban perkotaan.

"Di pemukiman padat masyarakat seperti Gilingan, sampah selalu menjadi rumor krusial. Jika akses air bersih terpenuhi tetapi pengelolaan sampahnya tidak diperhatikan, perihal itu bakal tetap berakibat jelek pada kesehatan masyarakat," papar dia dalam Peresmian Fasilitas Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas, Kamis (8/10/2026).

Dalam penyediaan akomodasi ini CCFI bekerja-sama dengan ResikPlus selaku platform dan konsultan pengelolaan sampah serta edukasi lingkungan.

"Di sini kita bekerja sama dengan satu lembaga, ResikPlus nan memang sudah mempunyai beberapa pengalaman dalam perihal ini. Untuk gimana kita mendorong pengelolaan sampah, baik nan organik berupa sisa makanan, dan non organik seperti plastik. Ini nan terutamanya nan kita dorong," tambah Triyono.

Sementara itu, Founder ResikPlus ⁠Bayu Imamtoko menegaskan bahwa pengelolaan sampah organik krusial untuk dilakukan karena sampah jenis ini merupakan persoalan utama rumah tangga. Bahkan sampah organik memenuhi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 65% di Indonesia.

Peresmian Fasilitas Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas, Kamis (8/10/2026)/Khoirul Anam

Adapun penemuan akomodasi komposer menyelesaikan sebesar 60% persoalan sampah organik. Inovasi ini pun menjawab Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur sistem pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.

"Nanti semua sisa makanan dimasukkan di situ, diolah di situ, sampai dia jadi tanah lagi. Jadi kompos," ungkap dia.

Diketahui akomodasi komposer mempunyai kapabilitas 2.000 liter dan bisa mengelola sampah organik menjadi pupuk kompos. Dalam dua bulan masyarakat dapat memanen pupuk tersebut dari akomodasi komposer.

"Kalau memang pengolahan sisa makanannya berhasil, maka 60% masalah sampah sudah selesai," jelas Bayu.

Dia menyebut program ini juga selaras dengan izin nasional pengolahan sampah dan kondisi darurat sampah di Kota Surakarta. Di mana sesuai ketentuan undang-undang, pada tahun 2026 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya diperbolehkan menerima sampah jenis residu.

Dia menegaskan ke depan komposer ditargetkan menyelesaikan sebesar 80% persoalan sampah organik di Gilingan.

"Satu bulan sampah sisa makan rumah tangga itu hanya sekitar 30 kilogram dan itu 75% air. Kalau sudah jadi kompos hanya 5-10 kilogram," terang Bayu.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑